Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bola liar vonis e-KTP, anggota DPR ini yang disebut terima uang

Bola liar vonis e-KTP, anggota DPR ini yang disebut terima uang Sidang vonis Irman dan Sugiharto. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dua dari lima tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP telah divonis majelis hakim. Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri divonis 7 tahun penjara. Sedangkan Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri diganjar hukuman 5 tahun penjara. Dalam vonis hakim, sejumlah nama anggota DPR disebut menerima uang dari proyek bernilai Rp 5,9 triliun. Ada yang sudah berstatus tersangka, ada yang belum.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7), hakim ketua John Halasan Butarbutar juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Irman, dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Sugiharto.

Mengenai pidana tambahan, majelis hakim pun sependapat dengan tuntutan jaksa yang mewajibkan keduanya mengganti kerugian negara. "Pidana penjara dan denda serta tambahan berupa ganti atau kembalikan kerugian negara adalah tepat dan harus dikenakan kepada para terdakwa," kata John.

Irman diwajibkan membayar USD 273.700, Rp 2 miliar, dan SGD 6.000, apabila jumlah uang yang ditentukan tidak mampu dibayar satu bulan setelah status hukum berkekuatan tetap maka aset miliknya akan disita sesuai dengan jumlah yang diwajibkan. Jika aset miliknya tidak terpenuhi dari jumlah uang yang diwajibkan, maka Irman dikenakan kurungan penjara tambahan selama dua tahun.

Untuk Sugiharto, dia dikenakan pidana tambahan Rp 500 juta. Sama halnya dengan Irman, aset mantan pejabat pembuat komitmen itu akan disita jika tidak mampu membayar uang uang sudah ditentukan. Jika aset tidak mencukupi, maka Sugiharto diwajibkan jalani pidana penjara 1 tahun.

Yang menarik, dalam vonis tersebut majelis hakim membeberka nama-nama yang turut menikmati aliran dana dari uang proyek tersebut.

Dari sejumlah nama yang disebutkan, Ade Komarudin dan Miryam S Haryani merupakan pihak legislatif yang menjadi pertimbangan hakim sebagai alat bukti adanya pemberian uang oleh terdakwa Sugiharto.

"Terdapat pihak yang diuntungkan Miryam S Haryani uang sebesar USD 100.000, Diah Anggraeni uang sebesar USD 500.000, Ade Komarudin uang sebesar USD 100.000," kata hakim anggota Anwar saat membacakan pertimbangan vonis bagi dua terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Pertimbangan tersebut sebelumnya terkuak dan menjadi fakta persidangan. Pemberian uang ke Ade Komarudin dilakukan di rumah dinas DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, oleh Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan proyek e-KTP.

Dalam pertimbangan selanjutnya, hakim anggota Anwar menjelaskan Sugiharto sebagai terdakwa I melapor kepada Irman selaku terdakwa II tentang rencana Andi Agustinus alias Andi Narogong menggelontorkan uang ke sejumlah petinggi di DPR. Rencana tersebut disetujui Irman agar proyek e-KTP berjalan lancar.

"Mengenai realisasi rencana pembagian uang dari laporan Andi termin 1 2 3 4, Anang Sugiana kasih uang ke Andi untuk disalurkan ke pihak DPR. Terdakwa satu uang diserahkan ke Miryam S Haryani ke Markus Nari," kata hakim Anwar.

Lebih lanjut, fakta persidangan yang menjadi pertimbangan majelis hakim saat Markus Nari yang saat ini sudah ditetapkan tersangka itu menemui Irman untuk meminta jatahnya sebesar Rp 5 miliar. Namun, Sugiharto hanya memberikan Markus sebanyak Rp 4 miliar dalam bentuk mata uang USD. Sama dengan Markus Nari, penerimaan uang oleh Miryam pun dijadikan pertimbangan hakim dalam putusan hari ini.

Namun, dari tiga nama anggota DPR yang disebut dan menjadi pertimbangan majelis hakim, tidak ada penerimaan uang oleh Setya Novanto. Hanya saja, pertemuan antara Diah Anggraeni, Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Setya Novanto, di Grand Melia menjadi dasar pertimbangan hakim adanya kongkalikong dalam pembahasan mega proyek tersebut di DPR.

Pertemuan Irman dan Andi di ruang Setya saat itu juga tidak luput dari pertimbangan hakim. "Terdakwa I kembali menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di lantai 12. Andi minta kepastian kesediaan anggaran, Setya Novanto bilang dia akan koordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP