Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Kalau ada yang bilang korupsi e-KTP khayalan, baca vonis sidang

KPK: Kalau ada yang bilang korupsi e-KTP khayalan, baca vonis sidang Sidang vonis Irman dan Sugiharto. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febry Diansyah menegaskan vonis sidang kasus korupsi e-KTP merupakan langkah yang cukup signifikan untuk memburu pelaku lain. Febry kembali menegaskan bahwa KPK serius menangani kasus tersebut.

"Jadi kalau ada pihak yang mengatakan kasus KTP elektronik ini hanya khayalan, jadi saya kira harus melihat dan membaca keputusan tersebut," tegas Febry di gedung KPK Jakarta, Kamis (20/7).

Dia menegaskan komitmen KPK mengejar pihak-pihak yang ikut kecipratan aliran dana dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. Ini sebagai cara untuk mengembalikan uang negara.

"Jadi itu akan menjadi tugas KPK, kami akan bekerja sekuat dan semaksimal mungkin," jelas Febry.

Penyidikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun masih terus berjalan. KPK meminta pihak-pihak lain yang ikut kecipratan uang korupsi e-KTP, agar mengembalikan uang.

"Kami tentu akan menghargai dari sikap-sikap kooperatif untuk membongkar bersama-sama kasus KTP elektronik ini," ujarnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP