LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK belum mau buka keterlibatan Kajati DKI dalam kasus suap PT BA

Beredar kabar penerima suap adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Asisten Pidana Khusus.

2016-04-04 20:44:00
KPK tangkap Jaksa Kejati DKI
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini enggan menegaskan siapa pihak yang menerima uang suap dari PT Brantas Abipraya. Meski beredar kabar penerima suap adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Asisten Pidana Khusus.

"PT BA (Brantas Abipraya) akan didalami termasuk kaitannya dengan jaksa. Masih akan dimintai keterangannya lebih jauh," kata pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Senin (4/4).

Kendati belum berani secara terbuka siapa pihak di Kejati yang menerima suap, Yuyuk mengindikasikan pemberian suap memang diarahkan ke Kejati DKI Jakarta. Dia mengatakan KPK sejauh ini masih mendalami keterlibatan Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.

"Mengarah ke sana tetapi itu perlu diselidiki dengan permintaan keterangan pada saksi-saksi dan tersangka," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kamis (1/4) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi. Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan 50 dollar, tiga lembar pecahan 20 dollar, dua lembar pecahan 10 dollar, dan lima lembaran pecahan 1 dollar.

Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga:
KPK duga ada deal antara Kejati DKI dengan PT Brantas Abipraya
Demokrat puji KPK 1 hari dua kali tangkap tangan kasus besar
Agus Rahardjo sebut KPK bisa OTT sebelum uang suap diterima penerima
8 Jam geledah Kejati DKI, KPK bawa dokumen kasus PT Brantas
Geledah Kejaksaan Tinggi DKI, penyidik KPK keluar bawa berkas
Tajamnya taring KPK semalaman sikat dua korupsi kakap

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.