8 Jam geledah Kejati DKI, KPK bawa dokumen kasus PT Brantas
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kejaksaan Tinggi DKI selama delapan jam. Mereka membawa dokumen penanganan kasus PT Brantas Abipraya.
"Penyidik KPK datang kurang lebih pukul 15.00 WIB bahwa yang telah diperiksa dan digeledah terdapat dua ruangan yaitu ruang Kajati dan ruang Asisten Pidana Khusus. Sedangkan KPK membawa beberapa dokumen yang terkait dengan penanganan PT Brantas ada beberapa yang diminta oleh penyidik KPK," kata Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Jumat (1/4).
Sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) juga tidak luput diobok-obok lembaga antikorupsi itu. Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo menuturkan, KPK juga menggeledah ruangan Asisten Pidana Khusus. Hingga saat ini, para penyidik masih melakukan penggeledahan.
"Yang diperiksa ruangan Kajati dan Asisten Pidana Khusus," kata Waluyo di Jakarta, Jumat (1/4).
Penyelidikan masih berlangsung. Para penyidik lembaga antikorupsi itu sempat keluar dari ruangan penggeledahan guna menjalankan salat Magrib.
Untuk diketahui, Kamis (1/4) kemarin, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Abipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi. Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan 50 dollar, tiga lembar pecahan 20 dollar, dua lembar pecahan 10 dollar, dan lima lembaran pecahan 1 dollar.
Direktur PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut. Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf A UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 5 huruf A UU Tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHP.
Laporan Firdansyah Ramadhan (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya