Agus Rahardjo sebut KPK bisa OTT sebelum uang suap diterima penerima
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tidak harus uang itu diterima oleh penerima maupun perantara. Tapi, jika selama ada komunikasi, maka bisa dilakukan penangkapan.
Seperti halnya, yang terjadi pada PT Brantas Abipraya, Kamis, (31/3) kemarin. KPK melakukan operasi OTT tersebut, mengamankan dua orang dari PT Brantas Abipraya, kemudian seorang perantara yang diduga menyuap jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Di mana saat itu, petugas dari KPK baru melakukan tangkap tangan, ketika uang sebesar USD 148.835 baru saja datang dan ada di tangan Marudut, yang tidak lain sebagai perantara. Diduga uang tersebut akan diberikan pada seorang dari Kejaksaan Tinggi DKI.
Sehingga KPK tetap melakukan penahanan, sebab uang tersebut merupakan dari PT Brantas Abipraya, tidak lain yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
"Kalau ada ada komunikasi iya bisa. Tapi, saya yakin penyidik yang menangani bisa menemukan oknum jaksa yang diduga akan menerima uang suap itu," ujar Ketua KPK Agus Raharjo, di sela usai pemberian pemateri tentang korupsi di ITS, Surabaya, Sabtu (2/4).
Ketika disinggung, siapa jaksa tersebut, Agus mengaku, bahwa penyidik hingga sekarang masih melakukan penelusuran mendalami. "Minta waktunya, penyidik masih mendalami siapa orang itu," tandas dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya