LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK belum berniat umumkan tersangka baru kasus Damayanti

Hingga kini KPK terus intensif melakukan pemeriksaan terhadap anggota komisi V DPR.

2016-02-19 23:35:00
Kasus korupsi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih belum mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus penerimaan gratifikasi anggota DPR komisi V Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Hingga kini KPK terus intensif melakukan pemeriksaan terhadap anggota komisi V DPR.

"Belum ada, nanti kalau ada update tentang tersangka baru," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jumat (19/2).

Padahal sebelumnya wakil ketua KPK Laode M Syarif mengindikasikan bakal ada penetapan tersangka baru terkait kasus proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyeret Politikus PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.

"Iya, iya. Soal itu akan ada pemberitahuan laporan, insya Allah dalam satu dua hari itu akan diumumkan," kata Laode di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Jumat (19/2).

Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.

Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Kasus suap Damayanti, KPK periksa dua politikus PKB
Kasus suap Damayanti, KPK akan umumkan tersangka baru
Kasus suap Damayanti, KPK kembali periksa anggota Komisi V
KPK periksa mantan Bupati Kendal terkait kasus suap di Kemen PU-Pera
Wali Kota Semarang diperiksa KPK soal kasus Damayanti

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.