Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK periksa mantan Bupati Kendal terkait kasus suap di Kemen PU-Pera

KPK periksa mantan Bupati Kendal terkait kasus suap di Kemen PU-Pera Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Bupati Kendal periode 2010-2015, Widya Kandi Susanti diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Selain Widya, KPK hari ini juga menjadwalkan memeriksa calon Wakil Bupati Kendal Pilkada 2015 Mohamad Hilmi terkait kasus tersebut.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andria saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).

Calon Wakil Bupati Kendal Pilkada 2015 Mohamad Hilmi adalah pasangan Widya dalam Pilkada serentak di Kendal pada tahun 2015 kemarin. Keduanya diusung PDIP, PKB dan Nasdem, namun gagal terpilih lantaran kalah dari pesaingnya Mirna Annisa-Masrur Masykur. Diketahui Widya merupakan Ketua DPC PDIP Kendal.

Seperti diketahui, pada Rabu (13/1) lalu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.

Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu KPK juga mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP