Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wali Kota Semarang diperiksa KPK soal kasus Damayanti

Wali Kota Semarang diperiksa KPK soal kasus Damayanti Wali Kota Semarang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Wali kota Semarang, Hendrar Prihadi, hari ini penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Pemanggilan terkait dengan kasus proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Kepada awak media, wali kota Semarang tersebut mengaku kepada penyidik bahwa dirinya mengenal Damayanti lantaran bernaung di partai yang sama, PDIP.

"Ditanya sejauh mana kenal sama mbak Damayanti, ya kita kenal saat pencalegan," ujar Hendrar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/2).

Meski bernanung di partai yang sama, dia menampik wilayah yang ia pimpin mendapat dana aspirasi dari Damayanti. Termasuk saat dirinya mencalonkan diri menjadi anggota legislasi di Jawa Tengah sampai saat ini menempati jabatan Wali Kota Semarang.

"Enggak ada. Kita tahu sebagai sesama partai kan di baliho-baliho banyak yah dulu sama sama nyaleg bareng," jelasnya.

Namun, dia enggan menjawab saat para awak media mencecarnya sejauh mana Hendrar mengenal Damayanti, termasuk soal proyek jalan yang saat ini menyeret rekan sesama partainya tersebut.

"Enggak, enggak tahu (kasus proyek jalan)," pungkasnya.

Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.

Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP