Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap Damayanti, KPK kembali periksa anggota Komisi V

Kasus suap Damayanti, KPK kembali periksa anggota Komisi V Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Musa Zainudin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR). Sebelumnya KPK pernah memanggil Musa untuk menjadi saksi namun dirinya berhalangan hadir lantaran sakit.

"Iya, dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/2)

Tidak hanya Musa yang akan dimintai keterangan dalam dugaan korupsi yang sudah menjerat rekan satu komisinya, Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka. Tenaga ahli pada Komisi V DPR RI, Suratin, pun akan diperiksa sebagai saksi bos PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Dia juga akan diperiksa sebagai saksi AKH," tutur Yuyuk.

Sebelumnya, kasus ini bermula pada Rabu (13/1) ketika KPK menangkap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua bawahan Damayanti, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Damayanti diduga telah menerima suap dari Abdul Khoir. Ia diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya, Dessy dan Julia.

Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu untuk mengamankan proyek Kementerian PU-PR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP