KPK Awasi Penanganan Kasus Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi
KPK Awasi Penanganan Kasus Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi. Basaria menambahkan bisa saja dilakukan pengawasan dengan menggunakan sistem SPDP online. Sehingga semua dilaporkan ke KPK untuk seluruh kasus di Indonesia.
Kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail hingga kini berjalan stagnan. Berkas dari penyidik sudah dua kali dikembalikan oleh kejaksaan sehingga belum lengkap atau P21.
Oleh karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperhatikan kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan apapun yang terkait dengan perkara korupsi dan melibatkan petinggi daerah maka akan menjadi perhatian KPK.
"KPK itu merupakan koordinator dari seluruh tindakan yang berhubungan dengan korupsi. Setiap penanganan tindak pidana korupsi di daerah kita awasi," katanya di Depok, Jumat (23/11).
Basaria menambahkan bisa saja dilakukan pengawasan dengan menggunakan sistem SPDP online. Sehingga semua dilaporkan ke KPK untuk seluruh kasus di Indonesia.
"Tidak hanya di Depok saja, tetapi di seluruh Indonesia, penanganan korupsi tindak pidana korupsi masuk ke dalam sistem ini," tegasnya.
Hingga kini KPK masih menunggu langkah selanjutnya dari perkembangan kasus tersebut. KPK pun membiarkan prosesnya berjalan sesuai prosedur.
"Nanti ya, biarkan dulu berjalan. Kita lihat penegak hukum lainnya (kepolisian). Yang jelas belum keselurahan kita take over," pungkasnya.
Baca juga:
Kejari Depok Kembalikan Lagi Berkas Kasus Korupsi Nur Mahmudi ke Polisi
KPK bakal bantu Polres Depok usut korupsi eks Wali kota Nur Mahmudi
Nur Mahmudi dicegah ke luar negeri 6 bulan ke depan
Belum lengkap, berkas kasus korupsi Nur Mahmudi dikembalikan kejaksaan ke polisi
Polisi limpahkan berkas kasus korupsi Nur Mahmudi ke Kejari Depok
Korupsi Jl Nangka, berkas Nur Mahmudi & Harry Prianto dikirim ke Kejari Depok