Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum lengkap, berkas kasus korupsi Nur Mahmudi dikembalikan kejaksaan ke polisi

Belum lengkap, berkas kasus korupsi Nur Mahmudi dikembalikan kejaksaan ke polisi Nur Mahmudi ke Bandung. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok mengembalikan berkas dugaan korupsi Jalan Nangka, Tapos, Depok, yang melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Harry Prihanto. Kejaksaan meminta agar penyidik kepolisian melengkapi kembali berkas tersebut.

"Melengkapi berkas perkara seperti ini, biasa sama saja seperti berkas kasus pidana umum juga seperti itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari, Jumat (19/10).

Pihaknya saat ini masih menunggu penyidik untuk melengkapi kekurangan yang ada. Pihaknya memberikan kesempatan kedua pada penyidik agar berkas lengkap (P21).

Sufari mengatakan tidak ada batas waktu untuk melengkapi berkas tersebut. Dia hanya menekankan agar penyidik bisa memenuhi petunjuk-petunjuk yang telah diberikan oleh pihaknya.

Setelah dinyatakan P21 barulah kasus akan diajukan ke pengadilan. "Secara di KUHAP tidak ada tenggat waktu untuk kelengkapan berkas, yang pasti kita masih menunggu," katanya.

Dari penyidik sendiri belum ada keterangan mendetail mengenai pengembalian berkas tersebut. Penyidik pun berupaya melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum, dalam melengkapi berkas perkara.

"Tim Penyidik masih proses, melengkapi petunjuk JPU," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sughiarto.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto sebagai tersangka dugaan korupsi Jalan Nangka pada 20 Agustus 2018. Kemudian penyidik melayangkan surat pencekalan pada Dirjen Imigrasi atas keduanya.

Keduanya kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Penyidik mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan keduanya kooperatif. Selang dua bulan pasca penetapan tersangka, kini kasus tersebut belum menunjukkan progres berarti.

Kedua nama tersebut diduga merugikan negara Rp 10,7 miliar untuk pelebaran Jalan Nangka tahun 2015. Pelebaran jalan tersebut sudah dibebankan pada swasta namun dalam APBD 2015 anggaran atas proyek tersebut dikeluarkan juga.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP