Nur Mahmudi dicegah ke luar negeri 6 bulan ke depan
Merdeka.com - Pihak kepolisian telah mengirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi ke luar negeri. Nur Mahmudi dicegah selama enam bulan ke depan.
"Tersangka NM setelah kemarin kita lakukan pencegahan, tanggal 18 Oktober surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi selama 6 bulan ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (22/10).
Selain itu, kata Argo, untuk berkas Nur Mahmudi, pihak kejaksaan telah mengembalikannya ke kepolisian karena kurang lengkap. Berkas dikembalikan kejaksaan pada Kamis (4/10).
"Belum (lengkap), P-19 (dikembalikan jaksa), masih diperbaiki oleh penyidik, secepat mungkin kita akan kembalikan ke Kejaksaan," ujarnya.
Untuk diketahui, Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018. Dia diduga melakukan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada 2015 lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Dari hasil penyidikan, kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 10,7 miliar.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya