KPK Analisis Keterangan Saksi Terkait Aliran Dana ke Ida Fauziyah dalam Kasus Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisis keterangan saksi yang menyebut adanya aliran dana ke Ida Fauziyah dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, membuka kemungkinan pengembangan kasus lebih lanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis secara mendalam keterangan saksi yang muncul dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Analisis ini khususnya berfokus pada informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dikonfirmasi untuk memastikan keabsahan keterangan para saksi.
Upaya konfirmasi ulang keterangan yang disampaikan di persidangan ini dapat dilakukan KPK melalui pemeriksaan saksi-saksi lain yang terkait dalam penyidikan kasus tersebut. Budi Prasetyo tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus lebih lanjut, mengingat proses hukum masih terus bergulir. Pernyataan ini mengindikasikan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti setiap petunjuk baru yang muncul selama proses peradilan.
Sebelumnya, dalam persidangan pada 6 Februari 2026, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, Dayoena Ivon Muriono, memberikan kesaksian penting. Ivon menyebutkan adanya aliran uang sebesar Rp50 juta yang ditujukan kepada Ida Fauziyah. Kesaksian ini menjadi titik fokus baru dalam penyelidikan kasus yang telah menyeret sejumlah pejabat Kemenaker.
Keterangan Saksi Ungkap Aliran Dana
Dalam persidangan, Dayoena Ivon Muriono menjelaskan secara rinci mengenai penyerahan uang tersebut. Ivon menyatakan bahwa uang sebesar Rp50 juta dititipkan kepadanya oleh Hery Sutanto, salah satu terdakwa dalam kasus K3, untuk kemudian diserahkan kepada Ida Fauziyah. Ivon bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut Ivon, Hery Sutanto secara spesifik meminta dirinya untuk menyampaikan uang tersebut kepada Direktur Jenderal, yang nantinya akan ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu, yang menjabat sebagai Menteri adalah Ibu Ida Fauziyah. Keterangan ini menjadi bukti awal yang mengaitkan mantan pejabat tinggi Kemenaker dengan dugaan praktik pemerasan.
KPK akan melakukan analisis mendalam terhadap keterangan Ivon serta membandingkannya dengan bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan. Proses ini penting untuk membangun konstruksi hukum yang kuat dan memastikan tidak ada celah dalam penanganan kasus. Setiap detail dari kesaksian akan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik KPK.
Langkah KPK dalam Pengembangan Kasus
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi dasar analisis dan konfirmasi. KPK akan memastikan apakah keterangan saksi-saksi tersebut konsisten dan didukung oleh bukti lain. Hal ini menunjukkan prinsip kehati-hatian KPK dalam menangani perkara, terutama yang melibatkan pejabat publik.
KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi lain guna mengkonfirmasi ulang keterangan yang telah disampaikan di persidangan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk memperjelas duduk perkara dan mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya. Pengembangan kasus dapat terjadi jika ditemukan bukti-bukti baru yang kuat.
Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. OTT tersebut menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar praktik korupsi di lingkungan Kemenaker. Komitmen KPK untuk memberantas korupsi tetap tinggi, tanpa memandang jabatan atau posisi seseorang.
Daftar Tersangka dalam Kasus Kemenaker
Pada 22 Agustus 2025, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Penetapan tersangka ini menjadi awal dari pengungkapan kasus besar di Kemenaker.
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025: Irvian Bobby Mahendro (IBM)
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025: Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
- Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025: Subhan (SB)
- Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025: Anitasari Kusumawati (AK)
- Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025: Fahrurozi (FAH)
- Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025: Hery Sutanto (HS)
- Subkoordinator di Kemenaker: Sekarsari Kartika Putri (SKP)
- Koordinator di Kemenaker: Supriadi (SUP)
- Pihak PT KEM Indonesia: Temurila (TEM)
- Pihak PT KEM Indonesia: Miki Mahfud (MM)
- Wamenaker: Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG)
Kemudian, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR). Penambahan tersangka ini menunjukkan kompleksitas dan luasnya jaringan korupsi dalam kasus ini.
Sumber: AntaraNews