LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK akan eksekusi putusan MA soal uang pengganti dan denda Anas

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

2015-07-02 16:24:23
Anas Urbaningrum
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengeksekusi uang pengganti mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Uang sebesar Rp 57.592.330.580 itu tengah diproses sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA).

"Sedang diproses," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/7).

Johan menuturkan, selain uang pengganti, pihaknya akan mengeksekusi putusan MA lainnya, yaitu kewajiban Anas untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

"Kami berusaha semaksimal mungkin dalam eksekusi putusan hakim," pungkas Johan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk menambah hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang semula hanya 7 tahun penjara menjadi 14 tahun.

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu, Anas pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, maka seluruh kekayaan Anas akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, Anas terancam penjara selama empat tahun.

Anas sendiri telah dieksekusi dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung beberapa waktu yang lalu. Eksekusi dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelum dipindahkan ke Sukamiskin, Anas sempat menyinggung soal uang pengganti. Bahkan, Anas menanggapi putusan MA dengan guyonan akan menyiapkan daun jambu untuk melunasi uang pengganti tersebut.

"Nanti saya siapkan pakai daun jambu," ujar Anas.‎

Baca juga:
Anas akan beri perlawanan hukum sampai akhirat
Ketimbang di Rutan KPK, Anas pilih 'dimanusiakan' di LP Sukamiskin
Di Lapas Sukamiskin, Anas akan dijauhkan dari Nazaruddin
4 Koruptor akan temani Anas di Sukamiskin

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.