Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anas akan beri perlawanan hukum sampai akhirat

Anas akan beri perlawanan hukum sampai akhirat Anas Urbaningrum dipindah ke Lapas Sukamiskin. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum memastikan tidak akan menyerah dalam memberi perlawanan terkait vonis Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA). Anas mengaku akan memberi perlawanan melalui peninjauan kembali (PK).

"Inkracht (berkekuatan hukum tetap) sudah ini, tapi upaya hukum di dunia kan masih ada. Dan masih dimungkinkan lewat PK," kata Anas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6).

Anas menyatakan upaya perlawanan hukum yang dilakukannya tidak akan berhenti sampai PK di MA. Menurut dia, selain di dunia masih ada perlawanan hukum di akhirat.

"Tapi tentu (perlawanan hukum di akhirat) tidak didiskusikan di sini," cetus Anas sembari tersenyum.

Meski Majelis Hakim yang memimpin sidang kasasi diakui Anas berintegritas. Namun, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang ini menilai, putusan hakim melukai rasa keadilan.

"Secara personal (Hakim Agung Artidjo Alkostar) punya integritas tinggi tapi dalam kasus saya putusannya cacat keadilan," tandasnya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Anas yang tidak menerima putusan Pengadilan Tipikor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding, Anas mendapat pengurangan masa tahanan selama satu tahun yakni menjadi 7 tahun penjara.

Tidak puas, Anas kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah Hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.

Apalagi, Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar ?Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim? Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Krisna Harahap dan Hakim MS Lumme juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik sesuai dengan permohonan JPU KPK.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya
Anies di Padang: Kita Ingin Mengembalikan Negara Agar Tidak Diatur Pakai Selera
Anies di Padang: Kita Ingin Mengembalikan Negara Agar Tidak Diatur Pakai Selera

"Kita ingin mengembalikan agar negara ini tidak diatur pakai selera. Tapi, diatur menggunakan tata aturan hukum, meninggikan etika" kata Anies

Baca Selengkapnya
Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024
Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024

Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Anies Ajak Rakyat Gunakan Hak Pilih, Jangan Sia-siakan Kesempatan
Anies Ajak Rakyat Gunakan Hak Pilih, Jangan Sia-siakan Kesempatan

Anies menegaskan, perubahan yang dimaksud ialah perubahan ke arah yang lebih baik.

Baca Selengkapnya
Anies: Pergi Kampanye Akbar ke JIS Tidak Wajib, yang Lebih Penting Amankan Suara di TPS-TPS
Anies: Pergi Kampanye Akbar ke JIS Tidak Wajib, yang Lebih Penting Amankan Suara di TPS-TPS

Anies mengatakan, kampanye akbar Anies-Cak Imin di JIS bukan kegiatan wajib yang harus dihadiri pendukungnya.

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Anies: Pesan Rakyat Mau Perubahan
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Anies: Pesan Rakyat Mau Perubahan

Anies memandang gerakan salam empat jari itu mencuat sebagai sebuah pesan yang ingin disampaikan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan: Banyak Aturan Tidak Masuk Akal
Anies Baswedan: Banyak Aturan Tidak Masuk Akal

Anies Baswedan menilai banyak aturan yang dibuat di Indonesia tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya
Anies Ditampar Pendukungnya, Timnas AMIN Bakal Tingkatkan Keamanan
Anies Ditampar Pendukungnya, Timnas AMIN Bakal Tingkatkan Keamanan

kspresi wajah Anies langsung tidak suka namun tak lama senyum kepada arah orang yang menamparnya tersebut

Baca Selengkapnya