Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Lapas Sukamiskin, Anas akan dijauhkan dari Nazaruddin

Di Lapas Sukamiskin, Anas akan dijauhkan dari Nazaruddin Anas Urbaningrum dipindah ke Lapas Sukamiskin. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terpidana kasus gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum sejak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin klas I Bandung belum mendapatkan kamar tetap. Sesuai aturan, penghuni anyar akan menempati kamar orientasi. Barulah sepekan di kamar orientasi, dia diberi kamar tetap.

Ada yang cukup menarik jika Anas harus satu Lapas dengan Nazaruddin sang mantan bendahara Partai Demokrat tersebut. Anas dan Nazaruddin diketahui memang tidak akur. Keduanya saling tuding dalam kasus Hambalang.

Anas selalu menyangkal tuduhan Nazaruddin, begitu juga sebaliknya. Lantas bagaimana langkah pihak lapas mengantisipasi adanya hal tidak diinginkan?

"Tentu Anas akan dijauhkan," kata Kepala Keamanan Lapas Sukamiskin, Heru Tri Sulistiono saat dihubungi wartawan, Senin (22/6).‎ Mantan Ketum Partai Demokrat itu rencananya akan menempati kamar tetapnya pada Selasa (23/6).

"Yang jelas Anas kita tempatkan di blok barat. Kalau Nazaruddin 'kan di blok timur. Hari ini Anas masih beres-beres dulu," tambahnya.

‎Kamar tetap yang akan dihuni Anas berukuran 1,5 meter x 2,5 meter. Di kamar tersebut hanya terdapat kamar mandi atau toilet.

"Untuk kasur, bantal, selimut, dan perlengkapan lainnya biasanya dibawa sendiri oleh warga binaan," ungkapnya. Sedangkan barang terlarang seperti komputer, kulkas, televisi, sarana hiburan, ponsel tidak diperbolehkan masuk.

Selain blok yang berjauhan, Anas dan Nazaruddin juga akan diawasi. Petugas lapas akan siaga di masing-masing blok.

Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun. Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan. Sebelum dipindahkan ke LP Sukamiskin, Anas menghuni Rutan KPK. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP