LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK akan buka rekaman penyidikan usai eksepsi Miryam ditolak

KPK akan buka rekaman penyidikan usai eksepsi Miryam ditolak.

2017-08-08 00:40:02
Miryam S. Haryani
Advertisement

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menolak eksepsi dari tersangka kasus pemberi keterangan palsu dipersidangan kasus e-KTP Miryam S Haryani. Mendengar ada putusan tersebut, Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) menyambut dengan positif.

"Kita dapat info Hakim Tipikor menolak eksepsi Miryam dan tentu saja bagi kami ini hal yang positif. Ke depan proses persidangan kasus Miryam akan masuk ke tahap pembuktian," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Dia agenda sidang selanjutnya di kasus Miryam, KPK juga akan segera membuka video rekaman penyidikan Miryam ketika di interogasi perihal keterkaitannya dengan kasus e-KTP. Tambah mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, pengadilan merupakan tempat yang paling tepat untuk membuka remakan penyidikan dari Miryam.

"KPK akan hadirkan bukti-bukti yang ada termasuk rekaman proses pemeriksaan Miryam yang sempat menjadi persoalan sebelum pansus angket dimunculkan. Jadi kalo ada pihak-pihak tertentu yang ingin membuktikan dan mendengar apa yang disampaikan pada proses pemeriksaan Miryam dalam kasus e-KTP maka pengadilan adalah tempat yang paling tepat karena memang proses hukum harus dipisahkan dari proses politik," ungkapnya.

Sebelumnya, majelis Hakim memutuskan menolak seluruh keberatan tim kuasa hukum terdakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Diketuai oleh ketua majelis hakim Franky Tambuwun, menyatakan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Menimbang bahwa menolak seluruh keberatan tim kuasa hukum terdakwa, atas putusan tersebut majelis hakim bependapat surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK sah menurut hukum," ucap ketua majelis hakim Franky di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Majelis hakim menilai, keberatan Miryam melalui tim kuasa hukum tidak beralasan. Salah satu poin keberatan tim kuasa hukum politisi Hanura itu adalah kasus pokok yang menjadikan Miryam sebagai tersangka belum selesai atau berkekuatan tetap.

Menurutnya, jaksa penuntut umum bisa mendakwa seseorang atas dakwaan tindak pidana memberikan keterangan palsu meski perkara pokok dari kasus tersebut belum berkekuatan tetap.

"Majelis hakim tidak sependapat. Tidak ada ketentuan harus menunggu proses hukum lain selesai," ujarnya.

Baca juga:
Majelis hakim tolak eksepsi, Miryam pasrah
Jaksa KPK minta hakim abaikan eksepsi Miryam Haryani
Namanya ada dalam vonis korupsi e-KTP, Miryam bantah terima uang
Eksepsi, kuasa hukum sebut KPK tak layak tangani kasus Miryam
Hari ini, Miryam bacakan nota keberatan di PN Tipikor
KPK cari bukti kuat sebelum jadikan Ade Komarudin & Miryam tersangka
KPK buru anggota DPR selain Akom & Miryam yang terima uang e-KTP

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.