Majelis hakim tolak eksepsi, Miryam pasrah
Merdeka.com - Majelis hakim memutuskan menolak seluruh keberatan tim kuasa hukum terdakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Diketuai oleh ketua majelis hakim Franky Tambuwun, menyatakan surat dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Menimbang bahwa menolak seluruh keberatan tim kuasa hukum terdakwa, atas putusan tersebut majelis hakim bependapat surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK sah menurut hukum," ucap ketua majelis hakim Franky di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Majelis hakim menilai, keberatan Miryam melalui tim kuasa hukum tidak beralasan. Salah satu poin keberatan tim kuasa hukum politisi Hanura itu adalah kasus pokok yang menjadikan Miryam sebagai tersangka belum selesai atau berkekuatan tetap.
Menurutnya, jaksa penuntut umum bisa mendakwa seseorang atas dakwaan tindak pidana memberikan keterangan palsu meski perkara pokok dari kasus tersebut belum berkekuatan tetap.
"Majelis hakim tidak sependapat. Tidak ada ketentuan harus menunggu proses hukum lain selesai," ujarnya.
Ketua majelis hakim memberikan kesempatan langkah hukum lanjutan untuk Miryam yakni banding. Hal tersebut setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi tim kuasa hukum Miryam.
Usai mendengar keputusan itu, Miryam hanya bisa pasrah. Dia mengaku siap menghadapi sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi.
"Saya terima. Tidak banding," ujar Miryam.
Tim kuasa hukum berpendapat, KPK hanya berkewenangan menangani perkara di lingkup tindak pidana korupsi saja.
"Terjadi tindak pidana jika saksi sengaja tidak memenuhi kewajiban dengan memberikan keterangan tidak benar," imbuhnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya