Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK minta hakim abaikan eksepsi Miryam Haryani

Jaksa KPK minta hakim abaikan eksepsi Miryam Haryani Miryam S Hariyani. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim menghiraukan nota keberatan Miryam S Haryani, terdakwa pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Tim jaksa penuntut umum KPK tetap pada keyakinannya, bahwa lembaga antirasuah itu berhak menangani perkara tentang keterangan palsu.

Jaksa Kresno Anto Wibowo menjelaskan, politisi Hanura itu telah memberikan keterangan tidak benar dalam pusaran korupsi e-KTP. Atas dasar itu lah pihaknya tetap memproses Miryam dalam lingkup tindak pidana korupsi dengan memberikan keterangan tidak benar.

"Dengan dimasukkan beberapa perbuatan yang merupakan tindak pidana terkait korupsi, maka proses penegakan hukumnya mengikuti ketentuan khusus yakni Undang-Undang Tipikor," ujar jaksa Kresno, Senin (31/7).

Selain itu, jaksa juga menilai nota keberatan yang diajukan Miryam terhadap dakwaan jaksa tidak berdasar. Menurut Kresno, dakwaan disusun sudah sesuai dengan kronologi dan peristiwa yang terjadi.

Dia menambahkan perbuatan mantan anggota Komisi II DPR itu sudah terpenuhi telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas keyakinan tersebut, jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim mengabaikan eksepsi Miryam S Haryani.

"Kami mohon pada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Miryam S Haryani," tutur jaksa.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP