LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK absen dan hakim cuti, sidang eks Gubernur Papua ditunda

Sidang tersebut ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

2015-06-22 12:20:00
Praperadilan
Advertisement

Sidang praperadilan eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu, harus ditunda lantaran pihak KPK selaku termohon tidak menghadiri persidangan dan hakim tunggal Sihar Purba yang memimpin sidang praperadilan tersebut juga akan cuti. Atas hal itu, persidangan pun akan digelar pada waktu yang belum ditentukan.

"KPK tidak siap, mereka sudah kirim surat. Hari ini tidak siap mengikuti persidangan," kata Hakim Sihar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (22/6).

Hakim Sihar mengatakan, jika pihak termohon tersebut sudah mengajukan surat penundaan selama 2 minggu ke depan dan dirinya sendiri akan menjalani cuti tertanggal 2 Juli mendatang. Hal tersebut kemudian membuat jadwal sidang dan hakim yang memimpin persidangan harus dijadwalkan ulang.

"Saya akan cuti mulai tanggal 2 Juli, untuk sidang berikutnya saya akan bilang sama ketua pengadilan untuk hakim pengganti. Jadi jadwalnya nanti ditentukan dari pengadilan," ujar Sihar.

Sihar melanjutkan jika kedua pihak nantinya akan kembali dipanggil ke pengadilan setelah hakim pengganti sudah ditetapkan dan sidang tersebut ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. "Nanti setelah ditetapkan hakim pengganti, baru nanti dipanggil kembali pihak pemohon dan termohon. Sidang ini kita tunta sampai waktu yang ditentukan," pungkasnya.

Diketahui beberapa waktu lalu, KPK mengembangkan kasus korupsi detail egineering design PLTA Memberamo Papua yang menjerat Barnabas. Atas pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan lelaki 68 tahun itu, sampai akhirnya KPK kembali menetapkan Barnabas sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dugaan korupsi detail engineering PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Papua.

Atas kasus itu, Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dan Gubernur Papua periode 2006-2011 ini, telah membuat kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. Sementara itu, untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas juga disangka telah menyalahgunakan wewenang, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 36 miliar.

Untuk kasus ini, Barnabas yang kini sudah mendekam di tahanan itu dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:
Jadi tersangka, eks Gubernur Papua gugat KPK di praperadilan
Praperadilan eks Walkot Makassar jilid dua digelar pekan depan
3 Kali kalah, KPK curhat kejanggalan praperadilan di Komisi III DPR
Di era Jokowi KPK makin melemah
Abdullah Hehamahua sebut Ruki minta SP3 sebab KPK kalah praperadilan
Ajukan praperadilan, pihak Ilham Arief sebut kasus janggal
Gayus Lumbuun sebut MA bakal terbitkan Perma soal praperadilan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.