KPI beri sanksi Inbox SCTV karena lecehkan gerakan Pramuka
Sanksi ini merupakan kali kedua bagi Inbox, setelah pada 28 Mei 2015 mendapatkan teguran tertulis pertama.
Program Inbox yang disiarkan SCTV kembali kembali mendapat teguran. Kali ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran tertulis kepada program hiburan musik yang ditayangkan secara langsung itu.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena ditemukan tayangan sekelompok penari yang melakukan goyang 'gojigo' dengan mengenakan seragam Pramuka yang dimodifikasi secara tidak pantas.
"KPI menilai tayangan ini sangat tidak layak untuk ditayangkan karena melecehkan organisasi gerakan Pramuka," demikian keterangan pers KPI seperti dikutip dari websitenya, Jumat (21/8).
Menurut KPI, pelanggaran pada tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak dan remaja serta perilaku tidak pantas.
Untuk itu, rapat pleno KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Sanksi ini merupakan kali kedua bagi Inbox, setelah pada 28 Mei 2015 mendapatkan teguran tertulis pertama. KPI mengingatkan, jika terjadi pelanggaran lagi pada program ini, maka akan ada peningkatan sanksi sesuai dengan pasal 75 SPS KPI tahun 2012.
"Secara khusus KPI meminta pihak SCTV melakukan evaluasi internal agar kesalahan seperti ini tidak berulang."
Sanksi ini berawal dari aduan masyarakat yang keberatan dengan tayangan di hari ulang tahun gerakan Pramuka tersebut. Pengadu menganggap tarian itu sebagai bentuk pelecehan terhadap gerakan Pramuka.
Baca juga:
Ini daftar tayangan TV Indonesia layak ditonton versi KPI
KPI sebut kualitas tayangan televisi rendah dan hanya kejar rating
KPI sebut acara komedi tak bermutu nodai bulan suci Ramadan
Gugatan KIDP soal kepemilikan TV dan digitalisasi ditolak PN Pusat
Tayangkan kekerasan pada program Ramadan, 4 stasiun TV disemprit KPI