KPAI: Kekerasan Anak di Sukabumi oleh Ibu Tiri Termasuk Filisida
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kasus kekerasan anak yang berujung kematian di Sukabumi, diduga dilakukan ibu tiri, tergolong filisida. Kasus tragis ini menyoroti kekerasan dalam rumah tangga yang parah dan memicu keprihatinan publik.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merupakan tindakan filisida. Dugaan penganiayaan ini dilakukan oleh ibu tiri korban, seorang anak laki-laki berusia 12 tahun berinisial N. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota KPAI Diyah Puspitarini di Jakarta pada Minggu (22/2).
Diyah Puspitarini menjelaskan bahwa filisida adalah pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik ayah maupun ibu. Kasus tragis di Surade, Kabupaten Sukabumi, ini menjadi sorotan utama KPAI karena melibatkan dugaan penganiayaan berat. Korban N meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh ibu tirinya saat sedang libur pesantren.
KPAI mengkategorikan filisida sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat berat. Berbagai faktor kompleks dapat memicu terjadinya filisida, termasuk masalah ekonomi dan regulasi emosi orang tua yang bermasalah. Kasus ini kini dalam penyelidikan Polres Sukabumi untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Filisida sebagai KDRT Berat
Anggota KPAI Diyah Puspitarini menegaskan bahwa filisida merupakan kasus KDRT yang besar dan serius. Pembunuhan anak oleh orang tua ini mencerminkan tingkat kekerasan yang ekstrem dalam lingkup keluarga. KPAI menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap kasus-kasus semacam ini untuk melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan.
Menurut Diyah, faktor penyebab filisida sangat beragam dan kompleks. Beberapa di antaranya meliputi masalah ekonomi yang membelit keluarga, kecemburuan yang mendalam, serta adanya ketakutan atau kecemasan yang tidak terkendali. Selain itu, kurangnya dukungan emosi dan sosial juga dapat berkontribusi pada tindakan tragis ini.
Regulasi emosi orang tua yang bermasalah juga menjadi pemicu utama terjadinya filisida. Anak-anak yang sering menjadi korban kekerasan rentan mengalami dampak fatal. KPAI terus mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kronologi Tragis Kasus Filisida Sukabumi
Kasus kekerasan anak yang berujung pada kematian ini menimpa seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban meninggal dunia dengan kondisi tubuh yang memprihatinkan, ditemukan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya. Peristiwa tragis ini diduga terjadi akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya.
Sebelum kejadian nahas ini, korban sehari-harinya menimba ilmu di pesantren. Namun, saat itu korban sedang menjalani masa libur untuk persiapan awal puasa bersama keluarganya. Ayah korban yang sedang bekerja di Kota Sukabumi, menerima telepon dari istrinya yang memintanya segera pulang dengan alasan korban jatuh sakit.
Setibanya di rumah, ayah korban segera melarikan anaknya ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat tertolong dan ia menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit tersebut. Kejadian ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat.
Proses Penyelidikan Kasus Kekerasan Anak
Saat ini, kasus dugaan filisida di Sukabumi tersebut masih dalam proses penyelidikan intensif oleh Polres Sukabumi. Pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai saksi untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian tragis anak N. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
KPAI terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan yang diperlukan. Penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam memberantas kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap kasus kekerasan harus ditangani dengan serius dan transparan.
Sumber: AntaraNews