Koster Ancam Cabut Izin Usaha Produsen Air Mineral yang Masih Jual Air di Bawah Satu Liter
Kebijakan ini berlaku bagi semua produsen, termasuk perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga korporasi global seperti Danone.
Gubernur Bali I Wayan Koster kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang tetap memproduksi air kemasan plastik di bawah satu liter. Ia mengancam akan mencabut izin usaha produsen yang tidak mematuhi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Kebijakan ini berlaku bagi semua produsen, termasuk perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga korporasi global seperti Danone.
“Larangan air kemasan di bawah satu liter itu tadinya satu yang nawar itu Danone. Kalau yang lain semuanya sudah oke,” ujar Koster dalam konferensi pers di acara Bali and Beyond Travel Fair 2025, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Kamis (12/6).
Koster mengungkapkan, dari 18 produsen AMDK, hanya Danone yang sempat keberatan. Namun setelah pertemuan kedua dan ancaman pencabutan izin usaha, perusahaan tersebut akhirnya melunak.
“Saya ancam kalau nggak taad, saya perintahkan bupati untuk mencabut izin, kalau ada izinnya. Kalau sampai ternyata tidak ada izin, pidana. Buat saya gitu saja,” tegasnya.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, didukung penuh oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Para produsen, termasuk Danone, akhirnya menyetujui larangan tersebut dengan permintaan penyesuaian waktu selama enam bulan untuk transisi teknologi dan tenaga kerja.
“Jadi hotel dan restoran tidak boleh pakai minuman kemasan plastik sekali pakai, di kantor apalagi. Kalau tidak taad yaudah izin saya cabut,” tambah Koster.
Kebijakan Demi Citra dan Lingkungan Bali
Menurut Koster, selama ini banyak produsen yang hanya mencari keuntungan dari kemasan plastik, tetapi tidak ikut bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan. Akibatnya, citra pariwisata Bali turut menurun.
“Jangan sampai enak dia cari untung bikin sampah, orang lain suruh ngurus. Terus pariwisata kita citranya jadi menurun,” ujarnya.
Namun, sejak kebijakan ini mulai diterapkan, Koster mengklaim citra Bali di mata wisatawan mulai membaik. Wisatawan mancanegara disebut sangat mengapresiasi langkah-langkah pelestarian lingkungan di Bali.
“Karena itu untuk kebaikan bersama, yang memproduksinya harus ngalah. Tidak ada pilihan lain, ikuti saja. Kalau tidak, kena sanksi,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Koster telah menyampaikan kebijakan serupa dalam rapat dengan produsen AMDK se-Bali di Gedung Kertasabha, Denpasar, Kamis (29/5). Ia menekankan, produksi AMDK di bawah satu liter harus dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi sampah plastik sekali pakai.
“Saya minta produksinya dihentikan. Hanya bisa habiskan produk yang sudah diproduksi sampai Desember (2025). Semuanya, jadi Januari (2026) tidak boleh ada lagi,” tegasnya.