LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Koruptor boleh jadi caleg, KPK ingatkan 'Kalau korupsi lagi, bisa dihukum mati'

Wakil Ketua KPK menyatakan, jika para mantan koruptor itu kembali melakukan korupsi, maka bisa diancam hukuman mati. Ini mengacu pada Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

2018-09-17 23:05:00
KPU Larang Koruptor Jadi Caleg
Advertisement

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan pendaftaran caleg dengan latar belakang eks napi kasus korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba. Saut hanya mengingatkan kepada mantan koruptor agar tak kembali melakukan korupsi seandainya terpilih menjadi legislatif.

Saut menyatakan, jika para mantan koruptor itu kembali melakukan korupsi, maka bisa diancam hukuman mati. Ini mengacu pada Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kita mengatakan mereka (mantan koruptor) bakal melakukan (korupsi) lagi, jangan lupa dalam pasal 2 itu. Jika melakukan korupsi kemudian korupsi lagi itu bisa dihukum mati," ujar Saut usai acara di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Senin (17/9).

Advertisement

Saut menjelaskan, Pasal 2 UU Tipikor disebutkan tentang korupsi yang dilakukan berulang-ulang. Seandainya terjadi maka bisa dijatuhi hukuman mati.

"Ada itu di pasal 2 tentang korupsi yang berulang-ulang. Jadi jangan takut, orang ini tahu ada pasal 2. Gua tidak mau korupsi lagi nih, daripada dihukum mati sama Pak Saut. Itu pasal 2 korupsinya berulang-ulang," urai Saut.

KPK memersilakan masyarakat menilai jika ada caleg yang mantan napi korupsi. Sebab masyarakat yang nantinya akan memilih. Nantinya jika masyarakat memilih caleg mantan koruptor, KPK pun tak bisa melarang karena bisa dianggap menghalangi pemilu.

Advertisement

"Biarkan publik yang menilai. Nantikan publik yang memilih. Masyarakat yang menilai. Nanti kalau konstituen memilih dia ya ga bisa dilarang juga. Siapa tahu orangnya (caleg mantan koruptor) menjadi lebih baik juga. Jangan lupa setiap orang juga punya pintu taubat. Bisa aja dia jadi baik. Yang penting jangan suudzon," tutup Saut.

Baca juga:
MA bolehkan eks napi korupsi nyaleg, peluang dapat wakil rakyat teladan makin kecil
Dukung putusan MA, Gerindra tetap ajukan caleg eks napi korupsi
MA bolehkan eks koruptor Nyaleg, KPK bilang 'kita harus patuhi'
Ada pakta integritas, PAN nilai tak mungkin ada Caleg eks napi korupsi
Golkar Jabar tetap konsisten larang eks koruptor jadi caleg
Tunggu salinan putusan MA, PKPU perlu waktu panjang untuk direvisi

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.