MA bolehkan eks koruptor Nyaleg, KPK bilang 'kita harus patuhi'
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan narapidana kasus korupsi untuk maju menjadi calon legislatif (caleg). Hal ini disampaikan Saut seusai memberikan seminar pencegahan korupsi di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Senin (17/9).
"Saya pikir itu kompetensinya mereka (MA) untuk memutuskan itu. Ketika terjadi perdebatan publik ya silakan itu menjadi debat publik," ujar Saut.
Saut menerangkan, jika keputusan yang dikeluarkan MA merupakan keputusan tertinggi. Untuk itu pihaknya meminta semua pihak agar menghargai keputusan tersebut.
"Ketika sudah diputuskan kita harus patuh. Itu keputusan paling tinggi di negeri ini. Ya kita hargai," ungkap Saut.
Saut menuturkan, usai MA memutuskan bahwa narapidana kasus korupsi boleh mendaftarkan diri sebagai caleg, hal itu sudah bukan lagi kompetensi KPK. Artinya, kata Saut, ketika sudah jadi keputusan ya harus kita patuhi.
"Kalau sudah diputuskan ya kita harus patuhi. Supaya ada kepastian. Kemarin kan belum ada kepastian. Biarkan publik yang menilai. Nantikan publik yang memilih. Masyarakat yang menilai," urai Saut.
Saut menambahkan, seandainya nanti masyarakat memilih caleg yang merupakan narapidana kasus korupsi itu merupakan hak dari masyarakat. Pihaknya pun tak bisa melarang masyarakat untuk menentukan pilihannya.
"Kalau konstituen memilih dia (narapidana korupsi) ya gak bisa dilarang juga. Nanti dianggap bisa menghalangi Pemilu. Orang masyarakat yang memilih dia," tutup Saut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika nantinya kajian tersebut dianggap memenuhi syarat pelanggaran Pemilu, maka tidak menutup kemungkinan adanya PSU.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca Selengkapnya