Korupsi lahan, mantan Wabup Pelalawan kembalikan Rp 2 miliar
Uang tersebut diserahkan Marwan Ibrahim melalui keluarganya ke Kantor Kejari Pelalawan.
Kejaksaan Negeri Pelalawan menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dan denda dari terpidana Marwan Ibrahim, total Rp 2 miliar. Mantan Wakil Bupati Pelalawan tersebut merupakan salah satu pesakitan dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk kompleks perkantoran Bhakti Praja di kabupaten Pelalawan, Riau.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Yuriza Antoni mengatakan, uang tersebut diserahkan Marwan Ibrahim melalui keluarganya ke Kantor Kejari Pelalawan, Rabu (24/8).
"Dengan rincian untuk uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar, dan denda perkara Rp 500 juta," ujarnya, Kamis (25/8).
Menurut Yuriza, perkara bekas wabup Pelalawan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Setelah inkracht, kita intensif melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan (Marwan Ibrahim), untuk mengembalikan kerugian negara dan denda yang dibebankan kepadanya," ungkap Yuriza.
"Alhamdulillah, Pak Marwan kooperatif, dan meminta waktu untuk mengembalikan uang tersebut berdasarkan putusan pengadilan," tambahnya.
Melalui keluarganya, mengembalikan uang dengan total Rp 2 miliar, dan diserahkan ke Bendahara Penerimaan Bukan Pajak di Kejari Pelalawan. Selanjutnya disetorkan ke kas negara. Untuk bukti dan tanda terimanya, jaksa sudah serahkan ke pihak keluarga Marwan.
"Upaya ini merupakan sebagai salah satu tujuan dari penanganan tindak pidana korupsi. Kita berupaya semaksimal mungkin melakukan penyelamatan aset," ucapnya.
Seperti diketahui, Marwan Ibrahim, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan, dan divonis selama 6 tahun penjara. Selain itu, Marwan juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar subsider 3 tahun, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.
Selain Marwan, juga terdapat sejumlah tersangka yang juga dinyatakan bersalah, dan berstatus sebagai terpidana, yakni Kepala BPN, Syahrizal Hamid, Lahmuddin selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Al Azmi selaku Kasi di BPN Pelalawan, Tengku Alfian Helmi PPTK Pengadaan Tanah, Rahmad selaku PPTK, dan mantan Sekda Pelalawan Tengku Kasroen.
Baca juga:
Berkas sudah P21, 2 tersangka korupsi 12 Jalan Sumbar siap di sidang
Kasus korupsi lahan kuburan, Wabup OKU kembali diperiksa polisi
Bupati tersangkut rasuah, Gubernur Sulsel ambil alih Kabupaten Barru
Kasus Gubernur Sultra, KPK koordinasi dengan Kejagung
Brigadir H diduga korupsi Rp 886 juta anggaran Bid Dokes Polda Riau
Video: Keberanian siswa SMA ini sukses bongkar korupsi di sekolah