Korupsi alkes, mantan Menkes Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara
Korupsi alkes, mantan Menkes Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dan JPU belum memutuskan banding atas vonis hakim.
Terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, Siti Fadilah Supari divonis 4 tahun penjara. Mantan Menteri Kesehatan era SBY ini dinyatakan sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan alkes Tahun Anggaran 2005-2007.
"Memutuskan pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta dengan apabila tidak bisa membayar uang denda digantikan dengan 2 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim Ibnu Basuki saat mengucapkan putusan kepada Siti di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Hal meringankan dan menjadi pertimbangan majelis hakim karena Siti dinilai sopan selama proses persidangan. Dia juga memasuki lanjut usia. Siti juga berjasa memberikan kontribusi dalam penanggulangan wabah flu burung.
"Sedangkan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah yang telah berupaya memberantas tindak pidana korupsi," tukasnya.
Atas putusan dari majelis hakim, baik pihak kuasa hukum dari terdakwa ataupun tim jaksa penuntut umum KPK memutuskan untuk berpikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Siti juga diwajibkan mengembalikan Rp 550 juta dimana sebelumnya dia telah mengembalikan uang negara Rp 1,35 miliar dari uang yang diterimanya sebesar Rp 1,9 miliar.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan berdasarkan dakwaan Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.
Dalam nota pembelaan (pledoi), Siti Fadilah tidak mengakui perbuatan seperti yang dituduhkan JPU kepadanya.
"Sejak awal pemeriksaan di perkara ini di Bareskrim maupun di KPK sampai persidangan hari ini saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum," kata Siti Fadilah.
Baca juga:
Korupsi Alkes, Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara
Fakta persidangan kasus Atut menyebut Rano Karno terima Rp 700 juta
Siti Fadilah sudah kembalikan Rp 1,35 M ke KPK
Hakim putuskan aliran dana ke rekening Amien Rais tak ditindaklanjut