Korban Pelecehan Gugat Perdata 3 Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Sekarang ini, RA sendiri berstatus non-aktif sebagai pegawai BPJS Ketenagakerjaan.
Korban pelecehan seksual Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, RA bersama dengan kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perdata terhadap tiga dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu, gugatan material sebesar Rp 3,7 juta dan gugatan imaterial sebesar Rp 1 triliun.
"Kami secara resmi telah mengajukan gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum diatur sebagaimana diatur dalam Pasal 13/65 Pasal 52 Huruf C UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Gugatan resmi didaftarkan," jelas pengacara RA, Heribertus S. Hartjodjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1).
Gugatan tersebut dilayangkan kepada mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB), Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Aditya Warman, dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono.
Kuasa Hukum RA, Shinta Permata Sari Salim menambahkan, gugatan tersebut guna memulihkan nama baik kliennya serta traumatik yang dirasakan pasca perbuatan tak senonoh itu.
Sekarang ini, RA sendiri berstatus non-aktif sebagai pegawai BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk itu kami berharap ini untuk pemulihan nama baik klien kami atas cemoohan dan nama baik klien kami, untuk rasa traumatik seumur hidup," tutur Shinta.
"Sudah ada SK Pemberhentian. Tapi karena publik ramai, dewas menganulir dengan mengatakan Amel masih pegawai. Nanti dalam sidang saja, bisa dibayangin dengan rasa traumatik, dibully. Hari ini resmi kami ajukan perdata," tutur Shinta.
Tanggapan BPJS
Di saat yang bersamaan, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan pernyataan resmi bahwa lembaga tersebut tidak pernah melakukan pembiaran atas kasus dugaan pelecehan seperti yang disampaikan oleh RA.
"RA saat ini masih berstatus aktif sebagai staf di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan telah mendapatkan izin untuk tidak masuk sampai dengan kontraknya berakhir, karena belum siap untuk kembali bekerja," ujar Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja melalui sebuah pernyataan tertulis.
Ia menambahkan, terkait gugatan perdata yang diajukan, hal tersebut merupakan hak pribadi RA. Dewas BPJS Ketenagakerjaan akan mempelajari dan menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan.
Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
Baca juga:
Bantah PHK, Dewas BPJS TK Ngaku Pegawai RA Diskors Agar Tak Ketemu SAB
Pada Dewan Pengawas BPJS TK, SAB Akui Punya Hubungan dengan Pegawai RA
Bantah Lindungi SAB, Dewas BPJS TK Dukung Kasus Pelecehan Pegawai RA Diusut Tuntas
Selain Dilecehkan, RA Sebut Petinggi BPJS Ajak Menikah Namun Ditolak
Petinggi BPJS TK Resmi Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual ke Bareskrim
Konsultasi, Korban Dugaan Pemerkosaan Petinggi BPJS TK Datangi Bareskrim