Petinggi BPJS TK Resmi Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual ke Bareskrim
Merdeka.com - Seorang pegawai kontrak di Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) berinisial RA (27) hari ini kembali mendatangi Bareskrim Polri. Wanita muda itu resmi melaporkan mantan atasannya berinisial SAB.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacaranya, Heribertus S Hartono. Laporan tersebut termuat dalam surat laporan polisi dengan nomor: LP/B/0006/I/2019/Bareskrim, tanggal 3 Januari 2019.
"Secara resmi tadi kami laporkan. Inisial yang dilaporkan SAB. Kemarin kan konsul, pasal mana yang dijadikan rujukan. Sekarang sudah resmi," ucap Heribertus di Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Dia pun mengungkapkan sudah menyertakan bukti awal. Di antaranya, keterangan saksi dan salinan percakapan antara RA dan SAB.
"Kita ada saksi, ada chat WhatsApp, dan ada dokumen-dokumen," ungkap Heribertus.
Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum menerima ancaman dari siapapun. Termasuk diduga pelaku. "Kami harapkan tidak perlu. Karena kami sudah mengambil upaya hukum," tutur Heribertus.
Adapun, menurut dia, baru melaporkan tersebut, lantaran sudah mengadu kepada para pimpinan yang lain. Dan beranggapan kasus ini selesai.
"Korban sudah memaafkan waktu awal dan sudah melaporkan kepada pimpinan-pimpinan yang lain. Akan tetapi tidak dilanjuti secara tepat, mungkin. Sehingga ini bergulir terus, akhirnya korban tidak tahan. Malah korban di PHK sejak 25 Desember 2018," jelas Heribertus.
Di sisi lain, soal kabar SAB akan melaporkan baik, menurut dia menghormati hak tersebut. "Silahkan. Itu hak beliau, kami menghormati. RA ini kan sudah melakukan upaya hukum," kata Heribertus.
Dia menegaskan, diduga SAB melanggar pasal 294 Ayat 2 KUHP, yakni yang mengatur mengenai perbuatan cabul di lingkungan kerja/institusi.
"Perbuatan cabul itu apa? Silakan coba kalian buka masing-masing. Jelas di situ," jelas Heribertus.
Dia pun membuka peluang jika kasus ini bisa diselesaikan secara jalur kekeluargaan. Namun, semuanya tergantung dari proses yang akan berjalan nantinya.
"Kita lihat. Karena masalah ini adalah kesusilaan. Lebih dari kesubyektifitas masing-masing. Nanti kita lihat, apakah ada titik temu. Kita lihat perjalanannya, ini kan bukan absolut," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca Selengkapnya