Bantah Lindungi SAB, Dewas BPJS TK Dukung Kasus Pelecehan Pegawai RA Diusut Tuntas

Dewas menyayangkan pihak-pihak tertentu yang membuat kasus ini melebar atas kasus pelecehan asusila tersebut. Salah satunya seperti tuduhan yang menyebutkan tata kelola Dewas BPJS TK buruk dan adanya overlapping wewenang dalam perekrutan staf komite Dewas BPJS TK.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Bantah Lindungi SAB, Dewas BPJS TK Dukung Kasus Pelecehan Pegawai RA Diusut Tuntas
Konpers Dewan Pengawas BPJS TK. ©2019 Liputan6.com

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), Guntur Witjaksono, menyesalkan insiden pelecehan seksual menimpa pegawai kontak inisial RA. Dia menjelaskan, pihaknya baru menerima laporan atas dugaan asusila oleh korban pada tanggal 6 Desember 2018.

"Kami atas nama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ingin melakukan klarifikasi atas kasus yang menimpa anggota kami, saudara SAB. Kami mendapati tudingan bahwa dalam kasus ini jajaran Dewas sengaja melindungi saudara SAB atas tuduhan asusila yang dialamatkan kepadanya. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar," ucapnya di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (11/1).

Dia menambahkan, korban pelecehan seksual yaitu RA, mengajukan laporan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada tanggal 6 Desember 2018 atas tindakan pelecehan oleh SAB. BPJS TK akan tetap mengikuti dan menyerahkan proses yang tengah bergulir pada pihak yang berwenang.

"Kami mendukung pihak berwenang untuk terus melanjutkan proses penyidikan agar kebenaran yang sesungguhnya dapat segera terungkap," ujarnya.

Dia menyayangkan pihak-pihak tertentu yang membuat kasus ini melebar atas kasus pelecehan asusila tersebut. Salah satunya seperti tuduhan yang menyebutkan tata kelola Dewas BPJS TK buruk dan adanya overlapping wewenang dalam perekrutan staf komite Dewas BPJS TK.

"Kami sampaikan bahwa hal itu tidak benar. Kegiatan operasional organ BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun pasti dilakukan audit oleh lembaga pengawas keuangan seperti OJK, BPK, dan KAP, di samping kegiatan monitoring dan evaluasi dari DJSN yang mendapatkan predikat baik," imbuhnya.

Dia menuturkan, proses rekrutmen staf juga telah mengacu pada perundangan-undangan yang berlaku.

"Sementara terkait rekrutmen, penyelenggaraan FGD, seminar dan Iain sebagainya, itu semua sudah diatur dan sesuai dengan regulasi yang tertera dalam Undang undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan turunan yang terkait. Tidak ada hal yang menyalahi di sini," kata dia.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi