Bantah Lindungi SAB, Dewas BPJS TK Dukung Kasus Pelecehan Pegawai RA Diusut Tuntas
Merdeka.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), Guntur Witjaksono, menyesalkan insiden pelecehan seksual menimpa pegawai kontak inisial RA. Dia menjelaskan, pihaknya baru menerima laporan atas dugaan asusila oleh korban pada tanggal 6 Desember 2018.
"Kami atas nama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ingin melakukan klarifikasi atas kasus yang menimpa anggota kami, saudara SAB. Kami mendapati tudingan bahwa dalam kasus ini jajaran Dewas sengaja melindungi saudara SAB atas tuduhan asusila yang dialamatkan kepadanya. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar," ucapnya di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (11/1).
Dia menambahkan, korban pelecehan seksual yaitu RA, mengajukan laporan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada tanggal 6 Desember 2018 atas tindakan pelecehan oleh SAB. BPJS TK akan tetap mengikuti dan menyerahkan proses yang tengah bergulir pada pihak yang berwenang.
"Kami mendukung pihak berwenang untuk terus melanjutkan proses penyidikan agar kebenaran yang sesungguhnya dapat segera terungkap," ujarnya.
Dia menyayangkan pihak-pihak tertentu yang membuat kasus ini melebar atas kasus pelecehan asusila tersebut. Salah satunya seperti tuduhan yang menyebutkan tata kelola Dewas BPJS TK buruk dan adanya overlapping wewenang dalam perekrutan staf komite Dewas BPJS TK.
"Kami sampaikan bahwa hal itu tidak benar. Kegiatan operasional organ BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun pasti dilakukan audit oleh lembaga pengawas keuangan seperti OJK, BPK, dan KAP, di samping kegiatan monitoring dan evaluasi dari DJSN yang mendapatkan predikat baik," imbuhnya.
Dia menuturkan, proses rekrutmen staf juga telah mengacu pada perundangan-undangan yang berlaku.
"Sementara terkait rekrutmen, penyelenggaraan FGD, seminar dan Iain sebagainya, itu semua sudah diatur dan sesuai dengan regulasi yang tertera dalam Undang undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan turunan yang terkait. Tidak ada hal yang menyalahi di sini," kata dia.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaDewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan
Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPenempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca Selengkapnya