LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komnas HAM Minta Pemerintah Tunda Rencana Pengesahan RKUHP

Dia mencontohkan, berlakunya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah; pidana mati; dan tindak pidana khusus. Terutama pelanggaran yang dianggap kejahatan yang luar biasa seperti pelanggaran HAM yang berat.

2020-04-08 09:46:00
RKUHP
Advertisement

Komnas HAM meminta Presiden RI dan DPR RI untuk menunda rencana pengesahan RKUHP. Harapannya agar pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM.

Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam mengatakan, dari sisi waktu, rencana pengesahan tersebut tidak tepat karena sumber daya bangsa sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19 yang sampai 6 April 2020 telah merengut nyawa 209 orang dan 2491 orang positif terinfeksi.

"Dari sisi proses, diperlukan kajian mendalam dan partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut, sehingga Presiden RI dan DPR RI agar memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuhi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4).

Advertisement

Sementara dari sisi substansi, Komnas HAM RI telah menyampaikan Surat Rekomendasi No.
062/TUA/IX/2019 kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI. Di mana mengingatkan adanya pasal-pasal yang bermasalah.

Dia mencontohkan, berlakunya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah; pidana mati; dan tindak pidana khusus. Terutama pelanggaran yang dianggap kejahatan yang luar biasa seperti pelanggaran HAM yang berat.

"Komnas HAM RI meminta Presiden RI dan DPR RI agar memperhatikan beberapa catatan tersebut dan membuka kepada publik draf RKUHP yang terakhir sebagai bagian dari hak publik untuk tahu dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas," tandas Choirul.

Advertisement

Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Jokowi Didesak Tarik Pembahasan RUU KUHP dan Omnibus Law di DPR
Aktivis Curiga Pembahasan RKUHP dan Omnibus Law Mirip Revisi UU KPK
Fokus Corona, Pemerintah Disarankan Tarik Diri dalam Pembahasan RUU Kontroversial
Lanjutkan RUU Kontroversial, Menkumham & DPR Dinilai Tak Peka Darurat Corona
Lanjut Bahas RUU Kontroversi saat Pandemi Corona, DPR Dinilai Menghina Nalar Publik
DPR Anggap Wajar Penolakan Rakyat Soal Pembahasan RUU Kontroversial Saat Wabah Corona

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.