Lanjutkan RUU Kontroversial, Menkumham & DPR Dinilai Tak Peka Darurat Corona
Merdeka.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyoroti sikap Menkumham Yasonna Laoly dan DPR terkait pembahasan RUU kontroversial. Yasonna mendorong Komisi III untuk menyurati Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
RKUHP dan RUU Pemasyarakatan merupakan peninggalan DPR periode 2014-2019 yang sempat diprotes masyarakat. Dua RUU itu kini telah masuk dalam 50 RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2020.
Selain Yasonna, Lucius juga mengKritik sikap DPR yang 'mengebut' pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Baik sikap Yasonna maupun DPR, lanjut dia, menunjukkan ketidakpekaan terhadap pandemi Covid-19 yang tengah merebak.
"Saya kira sih baik permintaan Menkumham maupun untuk melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP, maupun keputusan DPR yang mau membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja sama-sama memperlihatkan sikap yang tidak sensitif terhadap situasi darurat yang kini tengah menerjang Bangsa Indonesia," katanya saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (2/4).
Dia mengakui sulit memahami kerja-kerja demikian dapat direncanakan oleh Menkumham dan DPR. Padahal saat ini, Indonesia sedang berupaya keras menanggulangi Covid-19.
"Tentu saja kita memahami tugas lembaga-lembaga itu. Sama halnya kita juga memahami betapa buruknya kinerja legislasi DPR sejak periode-periode sebelumnya. Pemahaman itu membuat kita kaget ketika baik Menkumham maupun DPR seperti sangat bernafsu membahas beberapa RUU di Masa Sidang III ini," jelasnya.
Dia pun mempertanyakan keselarasan Menkumham dengan jajaran pemerintah yang lain. Mengingat saat ini semua elemen pemerintah tengah gencar menangani Covid-19.
"Apakah Menkumham memang tak merasa harus ikut bersama pemerintah memfokuskan seluruh perhatian dan kebijakan pada penanganan Covid 19?" ujarnya.
"Begitu juga dengan DPR, apakah DPR tak merasa punya tanggungjawab moral untuk menjadi bagian dari perjuangan rakyatnya sendiri dalam mengadang ancaman makin meluasnya pandemi Covid 19?" tambah Lucius.
Menurutnya, hal yang paling mendesak dan sangat dibutuhkan masyarakat saat ini penanggulangan Covid-19. Sebagai wakil rakyat, DPR seharusnya bisa menangkap kebutuhan rakyat yang mendesak itu.
Dia berpandangan, masa sidang III yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19 bukanlah saatnya bagi kerja-kerja rutin dan normal. Pemerintah sudah memperlihatkan keterarahan itu dengan banyaknya regulasi dan kebijakan yang dibuat mendadak untuk mengatasi Covid-19.
Selain itu, banyak lembaga non pemerintah, perusahaan, kantor-kantor swasta menunda semua aktivitas demi fokus mengakhiri pandemi yang berdampak besar pada berbagai aspek kehidupan masyarakat.
"Lah satu-satunya lembaga berpengaruh yang kehilangan jejaknya dalam berbagai upaya penanganan Covid ini hanya DPR. Ternyata bukan karena mereka reses atau karena pembukaan masa sidang ditunda beberapa minggu lalu, tetapi memang tak ada keinginan, niat apalagi tawaran solusi untuk memprioritaskan situasi darurat saat ini dalam rencana DPR. Mereka malah mau asyik sendiri dengan hal-hal normal," jabarnya.
"Jika Menkumham dan DPR jalan membahas RUU-RUU yang disebutkan di atas, artinya mereka memilih jalan untuk dibenci publik atau rakyat. DPR khususnya tak akan mampu membangkitkan kepercayaan publik yang rendah pada mereka selama ini jika momen dimana mereka seharusnya berempati pada rakyat justru disepelekan untuk urusan membahas RUU-RUU yang hasilnya belum tentu juga akan berkualitas," tutup Lucius.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Revisi UU MD3 untuk Ubah Syarat Jadi Ketua DPR
Puan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaLima Usulan Prioritas Relawan Milenial untuk Program Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Ketua Dewan Pakar TKN, Burhanuddin Abdullah, memberikan apresiasi terhadap rekomendasi tersebut
Baca Selengkapnya15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR
Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya