LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Komnas HAM Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Korban Pelecehan Seksual di KPI Besok

Berdasarkan keterangan dari pendamping hukum MS, hari ini masih berada di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk proses tambahan atas laporannya.

2021-09-02 19:10:49
Pelecehan seksual
Advertisement

Komnas HAM akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap MS, seorang karyawan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). MS diduga menjadi korban perundungan dan kekerasan seksual. Mulanya, MS memberikan keterangan hari ini.

Berdasarkan keterangan dari pendamping hukum MS, hari ini masih berada di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk proses tambahan atas laporannya.

"Tadi saya sudah komunikasi dengan pendamping hukumnya, saya menyediakan waktu besok pagi jam 10," ucap Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, di kantor Komnas HAM, Kamis (2/9).

Advertisement

Pihaknya tidak ingin mengulur waktu untuk segera merespons kasus yang diduga menimpa MS. Sebab pemanggilan pihak lain seperti perwakilan dari KPI, kepolisian, terduga pelaku perundungan, baru akan dilakukan setelah Komnas HAM mendapatkan keterangan secara gamblang dari korban.

Setelah keterangan-keterangan lengkap, kata Beka, Komnas HAM segera menyusun langkah lanjutan sesuai keterangan yang terkumpul.

"Kami memprioritaskan keterangan dari korban terlebih dahulu," tandasnya.

Advertisement

Sebelumnya, polisi mengusut kasus dugaan pelecehan dan penindasan yang menimpa salah satu karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS.

Polres Metro Jakarta Pusat menyelidiki usai menerima laporan pada Rabu, 1 September 2021 malam. Adapun terlapornya ada lima orang yakni RM, FP, RE, EO, dan CL.

"Korban didampingi oleh komisioner datang ke Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam 23.30 WIB. Sekarang laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (2/9/2021).

Yusri menerangkan, kelima orang terlapor diduga melakukan penindasan dan pelecehan seksual kepada MS. Sebagaimana Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor yakni Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Yusri menjelaskan, kelima terlapor masuk ke ruang kerja korban. Di situlah tindakan-tindakan pelecehan itu terjadi. Yusri menyebut, kejadiannya pada 22 Oktober 2015 pukul 13.00 WIB di di Kantor KPI Pusat, Gambir Jakarta Pusat.

"Pengakuan tahun 2015, para terlapor saat itu langsung pegang badan kemudian lakukan hal tidak senonoh dengan mencoret-coret," ujar dia.

Baca juga:
Polisi akan Periksa 5 Pegawai KPI Terkait Dugaan Penindasan dan Pelecehan
Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Polisi Segera Periksa 5 Orang
Jadi Korban Pelecehan di Pinggir Jalan, Perempuan di Malang Lakukan Ini Saat Kejadian
Polisi Sebut Korban Dugaan Pelecehan dan Bully di KPI Baru Lapor Semalam
Siang Ini, KPI Panggil Para Pegawai Terduga Pelaku Pelecehan Rekan Kerja

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.