Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Polisi Segera Periksa 5 Orang
Merdeka.com - Peristiwa perundungan atau bullying oleh para pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada seorang pria sesama rekan kejarnya sudah dilaporkan ke polisi oleh korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan jika korban yang berinisial MS telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat, pada Rabu (1/9) kemarin malam.
"Saudara MSA untuk membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam (23.30 WIB) datang membuat laporan polisi didampingi oleh Komisioner KPI," sebut Yusri kepada wartawan, Kamis (2/9).
Yusri menyampaikan untuk kepentingan penyelidikan, MS selaku korban dan pihak pelapor pun telah dimintai keterangan awalnya oleh penyidik.
"Sekarang laporan sudah kita terima, keterangan awal sudah kita ambil daripada si pelapor nanti akan penyelidikan," kata Yusri.
Sementara terkait rencana selanjutnya, kata Yusri, penyidik telah mengagendakan pemanggilan kepada 5 nama yang dilaporkan dalan kasus tersebut.
"Nanti kita akan memeriksa atau mengklarifikasi termasuk terlapor 5 orang yang dilaporkan tersebut," ujarnya.
Sedangkan untuk laporan tersebut, Yusri menyebut untuk proses penyidik akan mendalami adanya pelanggaran pidana pada Pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP Jo 335 KUHP.
Yusri mengungkapkan, terkait beredarnya pengakuan tertulis, korban MS mengaku tidak pernah membuat tulisan itu, termasuk membuat laporan ke Polsek Gambir.
"Kedua, saudara MS tidak pernah datang ke Polsek Gambir untuk membuat laporan polisi. Tapi ada kejadian itu di tahun 2015 lalu tanggal 22 oktober 2015 di kantor KPI Pusat Jl. Gajah Mada," sebutnya.
"Dia melaporkan pada saat itu dia sedang kerja di ruang kerja tiba-tiba datang terlapor ada lima. Pertama RM, kedua MP, ketiga RE keempat, EO dan, kima CL," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, kelima terlapor masuk ke ruang kerja korban. Di situlah tindakan-tindakan pelecehan itu terjadi. Yusri menyebut, kejadianya pada 22 Oktober 2015 pukul 13.00 WIB di di Kantor KPI Pusat, Gambir Jakarta Pusat.
"Pengakuan tahun 2015, para terlapor saat itu langsung pegang badan kemudian lakukan hal tidak senonoh dengan mencoret-coret," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menepis tudingan mengabaikan laporan terkait dugaan penindasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh MS, seorang karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Yusri menyampaikan, penyidik telah mengkonfirimasi secara langsung kepada MS pada Rabu, 1 September 2021 malam.
"Jadi saya luruskan lagi hasil keterangan awal, belum pernah dia (MS) melaporkan jadi baru tadi malam ke Polres Metro Jakpus, " kata dia.
Yusri menererangkan, kepada penyidik MS juga mengaku tak pernah membuat rilis perihal penindasan dan pelecehan seksual yang dialami di lingkungan kerja KPI.
"Tidak pernah buat rilisnya seperti apa yang beredar di teman-teman media," ujar dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya