Komnas HAM Dorong Kampus dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS, Perkuat Perlindungan Korban
Komnas HAM mendesak kampus dan pesantren segera membentuk Satgas TPKS sebagai langkah krusial untuk memperkuat pencegahan serta perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) aktif mendorong institusi pendidikan tinggi dan pesantren untuk segera membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satgas TPKS). Langkah ini dinilai mendesak guna memperkuat mekanisme pencegahan dan perlindungan bagi para korban kekerasan seksual di lingkungan tersebut. Pembentukan satgas ini menjadi respons atas maraknya kasus TPKS yang masih kerap terjadi di berbagai institusi.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menekankan bahwa keberadaan satgas merupakan kebutuhan vital. Menurutnya, kasus TPKS masih sering muncul di berbagai institusi, termasuk di perguruan tinggi dan pesantren, sehingga sistematisasi penanganan sangat diperlukan. Diskusi daring bersama Fatayat NU Kabupaten Blitar menjadi salah satu forum untuk menyuarakan urgensi ini.
Anis Hidayah juga secara spesifik menyoroti dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa setiap perguruan tinggi seharusnya sudah memiliki Satgas TPKS sebagai sebuah kewajiban. Mekanisme ini penting untuk memastikan adanya sistem pelaporan yang jelas dan pendampingan yang memadai bagi korban.
Urgensi Pembentukan Satgas TPKS di Lingkungan Pendidikan
Kehadiran Satgas TPKS sangat diperlukan agar institusi pendidikan memiliki sistem pelaporan yang transparan dan efektif. Sistem ini harus mampu menjamin pendampingan komprehensif bagi korban serta penanganan kasus yang cepat dan tepat. Tanpa mekanisme tersebut, korban kekerasan seksual berpotensi besar menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses keadilan yang seharusnya mereka dapatkan.
Satgas TPKS juga berperan krusial dalam memastikan korban memperoleh layanan dasar yang memadai. Layanan ini meliputi penyediaan rumah aman, pendampingan psikologis profesional, hingga bantuan hukum yang diperlukan selama proses pemulihan. Semua aspek ini merupakan bagian integral dari upaya pemulihan trauma dan keadilan bagi korban.
Lebih lanjut, penguatan Satgas TPKS di lingkungan pendidikan dapat meningkatkan pemahaman seluruh sivitas akademika. Pemahaman ini mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Bentuk-bentuk kekerasan tersebut meliputi kekerasan verbal, fisik, pemaksaan, hingga kekerasan berbasis elektronik yang semakin marak.
Anis Hidayah menegaskan bahwa mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus dibangun secara sistematis di setiap lembaga. “Harus dibangun satu mekanisme, termasuk di tingkat komunitas, bagaimana mencegah kekerasan seksual,” ujarnya.
Peran Komunitas dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan TPKS
Komnas HAM juga menyoroti pentingnya keterlibatan aktif organisasi masyarakat dalam upaya membangun sistem perlindungan internal yang kuat. Keterlibatan ini bertujuan agar korban tidak merasa takut untuk melapor dan tidak mengalami tekanan sosial yang berlebihan setelah melaporkan kasus kekerasan. Lingkungan yang mendukung sangat esensial untuk keberanian korban.
Upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Anis Hidayah mengingatkan bahwa kedua aspek ini harus berjalan seiring untuk menciptakan efek jera bagi pelaku. Penegakan hukum yang kuat akan melengkapi upaya pencegahan yang telah dibangun.
Sebagian besar kasus TPKS, menurut Anis, seringkali terjadi akibat adanya relasi kuasa yang timpang. Ketimpangan posisi antara pelaku dan korban ini dapat ditemukan di berbagai ruang, seperti kampus, pesantren, tempat kerja, bahkan lembaga negara. Kondisi ini membuat korban kerap berada dalam posisi yang sangat rentan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.
Dengan penguatan Satgas TPKS, Komnas HAM berharap lingkungan pendidikan dan sosial dapat bertransformasi menjadi ruang yang lebih aman dan responsif. Institusi diharapkan mampu berpihak sepenuhnya pada korban kekerasan seksual, memberikan dukungan yang diperlukan, dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sumber: AntaraNews