Komisi III DPR minta hukuman mati gelombang II tak dibesar-besarkan
Menurut Nasir, dengan hukuman mati itu pemerintah telah menepati janjinya yang menyatakan perang terhadap narkoba.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang memastikan eksekusi mati gelombang II bagi terpidana mati kasus narkoba akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, dengan hukuman mati itu pemerintah telah menepati janjinya yang menyatakan perang terhadap narkoba.
"Komisi III DPR memberikan apresiasi terbitnya surat perintah Jaksa Agung untuk mengeksekusi terpidana mati kejahatan narkoba. Ini merupakan bentuk merealisasikan janji pemerintah kepada seluruh rakyat indonesia," kata Nasir saat dihubungi, Jumat (24/4).
Namun, politikus PKS itu berharap, proses atau pelaksanaan eksekusi mati para terpidana kasus narkoba itu tidak perlu dibesar-besarkan. Dia mencontohkan eksekusi gelombang pertama yang sangat disorot hingga menjadi isu internasional.
"Begitupun saya juga setuju jika kalau pemerintah tidak melakukan 'festivalisasi' semua tahapan sampai penembakan. Pada prinsipnya kita juga harus menghargai HAM terpidana mati tersebut," harapnya.
Dia beralasan para terpidana mati tersebut juga memiliki keluarga yang harus dijaga perasaannya. Sehingga yang terpenting eksekusi mati tersebut dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Mereka dan keluarga mereka tentu berharap agar pelaksanaan eksekusi jangan dibuat heboh. Yang penting pelaksanaannya dapat dipertanggujawabkan secara hukum dan moralitas publik," ucapnya.
Baca juga:
Komisi X DPR minta polisi segera periksa EO pesta bikini
Johan Budi pasrahkan nasibnya jadi pimpinan KPK di paripurna DPR
Diterpa angin kencang, lapisan gedung Setjen DPR berjatuhan
Sekjen DPR: Lapisan gedung lepas karena sudah usang
DPR gelar paripurna malam ini, bahas Perppu KPK & tutup masa sidang
Komisi III setujui Perppu Plt pimpinan KPK