Komisi III setujui Perppu Plt pimpinan KPK
Merdeka.com - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membahas Perppu Plt pimpinan KPK yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 10 Fraksi yang duduk di Komisi III DPR RI menyetujui Perppu KPK dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang dengan beberapa catatan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Erma Ranik berharap isi Perppu mencantumkan kalau pimpinan KPK berusia sampai 65 tahun. Diketahui, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki telah melewati batar umur tersebut.
"Fraksi Demokrat menyetujui Perppu KPK. Namun, batasan usia harus dikaji," kata Erma di Ruang rapat komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/4).
Mayoritas fraksi juga mempertanyakan tentang perubahan salah satu pasal yang menghapus batasan umur tersebut. Namun, setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Komisi III DPR sepakat Perppu ini akan disahkan menjadi undang-undang.
Menkum HAM Yasonna Laoly menanggapi keinginan pengkajian tersebut, mengaku akan mengamininya. Untuk itu, ia meminta Komisi III mengajukan revisi ketika Perppu sudah disahkan menjadi undang-undang.
"Kami meminta DPR untuk ajukan revisi UU KPK dan akan kami respons," katanya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya