Komisi III setujui Perppu Plt pimpinan KPK
Merdeka.com - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membahas Perppu Plt pimpinan KPK yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 10 Fraksi yang duduk di Komisi III DPR RI menyetujui Perppu KPK dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang dengan beberapa catatan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Erma Ranik berharap isi Perppu mencantumkan kalau pimpinan KPK berusia sampai 65 tahun. Diketahui, Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki telah melewati batar umur tersebut.
"Fraksi Demokrat menyetujui Perppu KPK. Namun, batasan usia harus dikaji," kata Erma di Ruang rapat komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/4).
Mayoritas fraksi juga mempertanyakan tentang perubahan salah satu pasal yang menghapus batasan umur tersebut. Namun, setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Komisi III DPR sepakat Perppu ini akan disahkan menjadi undang-undang.
Menkum HAM Yasonna Laoly menanggapi keinginan pengkajian tersebut, mengaku akan mengamininya. Untuk itu, ia meminta Komisi III mengajukan revisi ketika Perppu sudah disahkan menjadi undang-undang.
"Kami meminta DPR untuk ajukan revisi UU KPK dan akan kami respons," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya