Kominfo Catat 554 Kasus Hoaks Terkait Virus Corona, 89 Sudah Tersangka
Menkominfo menegaskan, membuat, menyebarkan, dan meneruskan hoaks adalah tindak pidana. Dia meminta seluruh platform digital dapat aktif bekerjasama melakukan pemblokiran berita bohong.
Kementerian Komunikasi dan Informasi mencatat 554 kasus hoaks terkait virus corona atau Covid-19 hingga Sabtu (18/4). Sebanyak 89 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"14 sudah ditahan 75 sedang diproses," tutur Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate, di Kantor Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (18/4).
Menurut Johnny, isu hoaks corona tersebar di 1209 platform digital, baik itu Facebook, Instagram, Twitter, hingga Youtube. Tercatat sudah 893 kabar hoaks yang diblokir atau take down, terdiri dari 691 hoaks di Facebook, 4 hoaks di Instagram, 204 hoaks di Twitter, dan 4 hoaks di Youtube.
"Sedangkan yang akan ditindaklanjuti sebanyak 316 terdiri dari Facebook 162 hoaks, Instagram 6 hoaks, Twitter 146 hoaks, dan Youtube 2 hoaks," jelas dia.
Johnny menegaskan, membuat, menyebarkan, dan meneruskan hoaks adalah tindak pidana. Dia meminta seluruh platform digital dapat aktif bekerjasama melakukan pemblokiran berita bohong.
"Hukuman bisa 5 sampai 6 tahun penjara dan denda bisa sampai Rp 1 miliar," tegas Johnny.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Trik Jaga Produktivitas Selama Work From Home ala Merry Riana
Negara Ingin Akhiri Lockdown Covid-19, Ini 6 Syarat yang Ditetapkan WHO
Pakar Kesehatan Dunia Sebut Tak Ada Jaminan Vaksin Covid-19 Berhasil Dikembangkan
VIDEO: Sumbang Lahan Demi Kemanusiaan
Jelang Ramadan, Pakistan Cabut Larangan Salat Berjemaah di Masjid
Pemerintah Kirim Sembako untuk 1,2 Juta Warga DKI, Bodetabek Menyusul
Masih Banyak Warga di Maluku Utara Tak Ikuti Protokol Kesehatan Cegah Covid-19