Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana. Caleg PAN itu ditahan selama 20 hari ke depan.
Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Kivlan Zen mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Eggi Sudjana.
"Pak Kivlan datang sebagai saksi untuk bang Eggi Sudjana," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5).
Pitra mengatakan Kivlan sudah datang sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini Kivlan masih menjalani pemeriksaan.
"Datang karena dia koperatif dan menghormati proses hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Eggi Sudjana. Caleg PAN itu ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019. Polisi menegaskan hal yang dilakukan telah sesuai prosedur.
"Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilakan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5).
Argo mengatakan, Eggi mulai menghuni di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tersangka dimasukkan ke dalam tahanan Dit Tahti Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB," katanya.
Baca juga:
Lagi di Arab Saudi, Bachtiar Nasir Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro
Hari Ini Bachtiar Nasir Dipanggil Polisi sebagai Saksi untuk Tersangka Eggi Sudjana
Alasan Polri Lakukan Penahanan Terhadap Eggi Sudjana
Polisi Tak Permasalahkan Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan
Polisi Pelajari Laporan Dewi Tanjung Terhadap Amien Rais, Rizieq dan Bachtiar Nasir
Usai Diperiksa, Eggi Sudjana Mengaku Jadi Tahanan Polisi