Usai Diperiksa, Eggi Sudjana Mengaku Jadi Tahanan Polisi
Merdeka.com - Eggi Sudjana selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perbuatan makar. Keluar dari ruang pemeriksaan, Eggi mengaku statusnya sebagai tahanan polisi. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.
Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu siap menjalani proses hukum. Namun dia menolak status sebagai tahanan.
"Saya insyaallah warga negara yang taat hukum dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan. Tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan begitu," ujar Eggi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/5).
Dia menyebut lima alasan menolak ditahan. Salah satunya karena profesinya sebagai pengacara. "Menurut uu 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari mahkamah konstitusi no 26 tahun 2014," tegasnya.
Alasan lain, proses praperadilan tengah berjalan. Sehingga seharusnya menunggu selesai lebih dulu. "Saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu mestinya diproses dulu praperadilan."
Dia juga mengkritik lantaran penetapan tersangka dan penahanan dilakukan tanpa melalui mekanisme gelar perkara lebih dulu.
"Pihak kepolisian punya kewenangan ya kita ikuti kewenangannya. Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita dengan profesional modern dan terpercaya saya di sini kita ikuti prosesnya semoga allah ridho kepada kita," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaReaksi Kubu Siskaeee Usai Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan
Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Ketua PSI Jakbar
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaRampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaGagahnya Jenderal Polisi Peraih Adhi Makayasa saat Jabat Kasat Reskrim, Dikomentari Bintang 1 'Saya Pernah jadi Anak Buah Komandan'
Herry menduduki posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2001-2004.
Baca Selengkapnya