Alasan Polri Lakukan Penahanan Terhadap Eggi Sudjana
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Eggi Sudjana atas kasus dugaan makar. Penyidik mempunyai pertimbangan untuk menahan Caleg PAN itu, salah satunya adalah melarikan diri.
"Keputusan penahanan itu wewenang penyidik. Pertimbangannya, jangan sampai yang bersangkutan (Eggi) menghilangkan barbuk, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5).
Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 dikeluarkan penyidik pada Selasa, 14 Mei 2019 malam. Namun, Eggi ogah meneken surat tersebut.
"Tersangka tidak mau menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," ujarnya.
Argo mengatakan, sebelum dilakukan penahanan penyidik terlebih dahulu membacakan surat perintah penahanan. Kemudian, mempersilakan Eggi membaca surat perintah penahanan tersebut.
Namun, setelah selesai membaca tersangka tidak mau menandatanganinya. Justru, menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan.
"Tersangka dimasukkan ke dalam Direktoratan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB," tutup Argo.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya