Ketua Presidium Alumni 212: Habib Rizieq menolak Perppu ormas
Sambo menilai, kalau Perppu tersebut sama saja dengan pemberangusan hak masyarakat untuk berserikat, salah satu dasar dalam kehidupan berdemokrasi.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Atas keluarnya itu, Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo menyampaikan kalau Pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab ikut menolaknya.
"Habib (Rizieq) sangat menolak Perppu ini," kata Sambo menyampaikan pesan dari Rizieq, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).
Sambo menilai, kalau Perppu tersebut sama saja dengan pemberangusan hak masyarakat untuk berserikat, salah satu dasar dalam kehidupan berdemokrasi. Terlebih jika dikaitkan dengan rentetan aksi unjuk rasa yang digelar pada Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
"Ini sangat berbahaya bagi keutuhan demokrasi di negeri ini. Kami merasakan ada udang di balik batu. Bisa ormas lainnya yang kena. Seperti zaman dulu awalnya Masyumi kemudian lainnya kena. Sama kayak zaman PKI dulu," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Dalam aturan itu, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri, sebagai penerbit izin, diberi wewenang membubarkan ormas.
Baca juga:
Tolak Perppu Ormas, Dewan Syariah Solo ancam turun ke jalan
Fahri soal Perppu Ormas: Pak Presiden kasih tahu daruratnya di mana?
PKS sebut Perppu Ormas berpotensi kuat mengembalikan rezim otoriter
Perppu Ormas banjir kritik, ini reaksi Istana
Macam-macam alasan pemerintah di balik terbitnya Perppu Ormas