Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Macam-macam alasan pemerintah di balik terbitnya Perppu Ormas

Macam-macam alasan pemerintah di balik terbitnya Perppu Ormas Massa Hizbut Tahrir Surabaya tolak Valentine. ©AFP PHOTO/JUNI KRISWANTO

Merdeka.com - Pemerintah akhirnya mengambil langkah pintas dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dengan perppu ini, pemerintah bisa membubarkan ormas dengan mencabut izinnya tanpa melalui proses persidangan di pengadilan. Banyak alasan yang melatarbelakangi pilihan ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, mengungkap alasan penerbitan perppu ini didasari oleh situasi yang mendesak.

"Yang jelas karena memang ada satu kondisi yang sangat mendesak. Ini belum mendesak, belum ada kegentingan yang memaksa. Tetapi, ingat bahwa sudah ada ancaman terhadap ideologi negara. Mengancaman NKRI dengan menghapuskan national state," ujarnya saat menghadiri diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FBM9), di gedung Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

"Kalau kita tidak waspada, khilaf, alpa, bisa jadi kita sudah terlambat," tambahnya.

Wiranto mengungkapkan, pada UU 17/2013 tentang Ormas, terdapat kelemahan yang harus ditambah dengan menggunakan azas Contrarius Actus di mana lembaga yang mengeluarkan suatu izin dapat juga mencabut atau membatalkan izin tersebut.

"Ada satu kondisi yang membuat undang-undang itu tidak dapat melaksanakan satu penyelesaian permasalahan masyarakat karena sudah tidak lagi dapat mengejar dinamika perkembangan masyarakat," tuturnya.

"Misalnya pemahaman hukum Contrarius Actus artinya lembaga yang mengeluarkan izin berhak mencabut izin tatkala ormas mengkhianati komitmen yang sudah ada. Juga ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Tapi, ada paham ideologi lain yang mengancam Pancasila," jelasnya.

Dengan adanya Perppu tersebut, Wiranto juga mempersilakan kepada ormas-ormas yang pada nanti memang harus dibubarkan untuk dapat menempuh jalur hukum atas keputusan pemerintah.

"Tatkala nanti ada ormas yang dibubarkan karena nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila haknya melakukan pembelaan silakan. Masuk pengadilan boleh. Ke MK silakan," terangnya.

Wiranto juga menegaskan, pemerintah dengan adanya Perppu tersebut tidak bermaksud untuk menyudutkan suatu organisasi keagamaan khususnya Islam. "Pada saat negeri ini terasa terancam maka dikeluarkan cara untuk menyelamatkan. Bukan untuk keuntungan pemerintah semata-mata. Apalagi mengancam organisasi Islam. Jadi, mari ayo kita menghadapi dengan bijak, berpikir jernih, dengan tenang, Mendudukkan sesuatu pada tempatnya. Itulah landasan mengapa kita mengeluarkan perpu. Bukan barang haram kok," tuturnya.

Di sisi lain, terkait mekanisme pembubaran Wiranto mengatakan, keputusan akan berada di tangan Kemenkum HAM, selaku yang mengeluarkan izin dan juga berhak mencabut suatu izin.

"Kalau praktiknya Kumham melihat penyimpangan. Kemudian jadi alasan izinnya dicabut. Sederhana sekali. Tentunya ada perjanjian dulu. Ada aturan yang harus disepakati. Salaman diberi izin. Saat dia mengingkari itu dibubarkan susah. Bagaimana? Tatkala dia menyelidiki meneliti melihat ada penyimpangan dia diberi hak untuk mencabut. Gitu aja kok susah. Kalau gitu dicabut bubar. Bikin lagi melanggar, ya bubar lagi," jelasnya.

Wiranto mengungkapkan, jika menggunakan UU ormas yang sebelumnya maka akan sangat memakan waktu yang lama. Sebab, ada 344 ribu ormas yang terdaftar di Kemenkum HAM.

"Ada 344 ribu ormas. Itu enggak sedikit. Banyak sekali. Bagaimana sibuknya ini kalau kita pakai UU Ormas. Padahal UU itu yang dari lahirnya tidak sesuai asas hukum yang berlaku," katanya.

Dia menegaskan, Indonesia adalah negara demokrasi namun bukan berarti dapat melakukan sesuatu sebebas-bebasnya. "Demokrasi ini kan bukan kebebasan sebebas-bebasnya. Bebas kan ada batasannya. Tidak sebebas-bebasnya. Batasannya itu adalah hukum. Jangan dipahami suatu kebebasan yang sebebas-bebasnya," ujarnya.

Wiranto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak resah dan mengambil sisi positif kehadiran perppu ini. "Kita tidak usah bertentangan di publik karena ada ranah hukum yang nanti akan menyelesaikan masalah dalam perppu ini. Jadi masyarakat saya imbau tenang, masyarakat supaya memahami dengan bijak, agar proses ini dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan, perppu tersebut berlaku untuk seluruh ormas yang anti-Pancasila, tidak terkecuali. Perppu ini tidak ditujukan kepada golongan tertentu.

"Sebaiknya cara kita memahami Perppu itu jangan dilihat dari satu sisi atau ditujukan satu golongan saja, tapi berlaku umum untuk semua kalangan, semua golongan kita," kata Lukman usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).

Menurutnya, kondisi yang terjadi sekarang ini sudah genting dan memang perlu adanya perppu. "Karena memang pemerintah menganggap bahwa ini adalah kondisi yang sudah genting, tentu ini sudah penilaian subjektif pemerintah dan yang nanti akan dinilai oleh DPR itu sendiri," ujarnya.

"Presiden oleh UUD 1945 memiliki kewenangan subjektif untuk memaknai kondisi ini sudah genting atau tidak. Untuk itulah presiden secara sendiri bisa membuat aturan yang setingkat Undang-Undang yang dalam kondisi normal harus mendapat persetujuan bersama dengan DPR," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha

Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha

Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya