LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ketua KPK Desak Jokowi Segera Revisi UU Tipikor

Ketua KPK Agus Rahardjo mendesak pemerintahan Jokowi agar segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut dia, hal ini lantaran masih banyaknya kepala daerah yang melakukan praktik korupsi.

2018-11-27 11:53:54
Presiden Jokowi
Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendesak pemerintahan Jokowi agar segera merevisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut dia, hal ini lantaran masih banyaknya kepala daerah yang melakukan praktik korupsi.

"Ada hal yang sangat penting, mendesak, dan genting, yang harus segera diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor. Itu menurut saya mendesak, jadi perubahan UU 31 tahun 1999 penting dilakukan‎," ujar Agus saat memberikan sambutan paparan hasil review putaran I & II UNCAC di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Senayan, Selasa (27/11).

"Jadi kegentingannya penyelenggara negara bisa habis karena ditanggapi. Kita harus segera berubah," sambungnya.

Advertisement

Agus menilai korupsi di sektor swasta perlu masuk dalam UU Tipikor Indonesia. Selain itu, dia berharap agar masyarakat dapat dilibatkan secara aktif dalam pencegahan dan penindakan korupsi.

"Itu esensinya penting karena selama ini penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum bergerak," kata dia.

Acara ini dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Ketua Komisi III DPR RI, Kahar Muzakir, dan perwakilan dari Kemlu. Kepada Yasonna, Agus meminta untuk melakukan perubahan atas UU Tipikor dalam waktu dekat.

Advertisement

"Menkum HAM mohon dukungannya di waktu sependek ini kita punya UU Tipikor yang baru," ucapnya.

Reporter: Lizsa Egeham

Baca juga:
Ingin tangani korupsi swasta, KPK minta pertemuan khusus dengan pimpinan DPR
KPK belum terima draf rekomendasi dari Pansus Hak Angket
Prof Romli sebut tindakan penyidik tak sah jika UU KPK tak direvisi
Menkum HAM tegaskan pemerintah tidak akan biarkan KPK diperlemah
Belum mendesak, Masinton sebut Jokowi tak perlu keluarkan Perppu KPK
Pemerintah belum pikirkan usulan revisi UU KPK

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.