Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM tegaskan pemerintah tidak akan biarkan KPK diperlemah

Menkum HAM tegaskan pemerintah tidak akan biarkan KPK diperlemah Menkumham Yasonna Laoly. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diprediksi mengarah ke revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu dilihat dari 11 temuan kerja Pansus Hak angket KPK.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada Pansus Hak angket KPK untuk bekerja. Namun jika pada akhirnya rekomendasi Pansus mengarah ke revisi UU KPK, pemerintah mengambil sikap tegas.

"Yang pasti pemerintah tidak akan mungkin memperlemah. Tidak akan terjadi pelemahan," tegas Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/9).

Perlu diketahui, Pansus Hak Angket KPK menyampaikan 11 temuan sementara terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Pertama, Pansus menilai KPK sebagai lembaga superbody tidak siap dan bersedia dikritik dan diawasi.

Kedua, Pansus menganggap KPK dengan argumen independennya mengarah pada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Ketiga, KPK yang dibentuk atas mandat UU 30/2002 tentang tindak pidana korupsi perlu mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga pembentuknya secara terbuka dan terukur, yakni DPR.

Keempat, KPK dalam menjalankan fungsi berdasarkan UU 30/2002 dinilai Pansus belum berkesesuaian atau patuh pada asas kepastian hukum, keterbukaan akuntabilitas kepentingan umum dan proporsionalitas. Kelima, dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum.

Keenam, dalam fungsi supervisi, Pansus menganggap KPK cenderung berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan lembaga negara lain, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kembali instansi Kepolisian dan Kejaksaan.

Ketujuh, dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, Pansus menganggap KPK tak berpedoman pada KUHP dan mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan.

Kedelapan, terkait sumber daya manusia. KPK dengan argumen independennya dianggap merumuskan dan menata SDM-nya yang berbeda dengan unsur aparatur pada lembaga negara pada umumnya yang patuh pada UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Aparatur Negara lainnya seperti UU Kepolisian dan UU Kejaksaan.

Sembilan, terkait dengan penggunaan anggaran, berdasarkan hasil audit BPK, banyak hal yang dianggap Pansus belum dapat dipertanggunjawabkan dan belum ditindaklanjuti atas temuan tersebut. Kesepuluh, Pansus mendukung penanganan sejumlah kasus yang tengah ditangani KPK, namun sesuai aturan hukum positif yang berlaku dan menjunjung tinggi HAM.

Kesebelas, mengenai permasalahan dan kasus terkait pimpinan, mantan pimpinan, penyidik, dan penuntut umum KPK serta temuan-temuan lainnya dapat ditindaklanjuti Komisi III DPR.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP