KPK belum terima draf rekomendasi dari Pansus Hak Angket
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima rekomendasi resmi Pansus Hak Angket KPK. Hal tersebut terkait Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan materi yang diajukan pegawai KPK terkait Pasal Hak Angket dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD (MD3).
"Kita belum tahu rekomendasinya apa sampai sekarang KPK belum menerima surat atau apa yang disebut dengan draf rekomendasi yang sering disampaikan oleh beberapa orang dari Pansus," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).
Febri mengatakan, jika sudah mendapatkan draf rekomendasi dari hak angket KPK akan mempelajari dan membaca terlebih dahulu. Menurut dia, poin paling penting dalam putusan MK tersebut yaitu jadi pedoman untuk fungsi pengawasan DPR.
Febri menjelaskan, fungsi DPR tidak bisa masuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hal tersebut, kata Febri, yang jadi keberatan KPK sejak awal ketika rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III sebelum Pansus berdiri.
"Kita ingat asal muasal ketika sebelum Pansus dibentuk adalah penolakan KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani," ungkap Febri.
Kemudian hal tersebut, kata Febri, yang akan dipelajari oleh pihaknya yaitu terkait pengawasan politik yang tidak bisa masuk dalam aspek Yudisial. Menurut dia, hak tersebut juga berlaku pada pihak-pihak lain.
"Satu pertimbangan di Mahkamah Konstitusi ini yang kita sebut dengan salah satu poin yang akan kita pelajari lebih lanjut. Kita harap semua pihak baik KPK, DPR maupun instrumen hukum lain juga bisa menjadikan ini sebagai standar ke depan bahwa pengawasan politik tidak bisa masuk pada aspek Yudisial," kata Febri.
"Ini juga berlaku bagi pihak-pihak lain yang mendapat tugas melakukan pengawasan. Apakah itu pengawasan keuangan misalnya oleh BPK tentu tidak bisa masuk juga pada aspek yudisial yang ditangani oleh KPK," tambah Febri.
Sebelumnya diketahui, Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu membuat rekomendasi yang dibuat bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh KPK.
"Dengan adanya putusan MK maka KPK wajib melaksanakan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Pansus angket KPK yang nantinya akan disampaikan ke sidang paripurna," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2).
Masinton menegaskan, jika KPK tidak melaksanakan rekomendasi Pansus, publik otomatis akan mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi yang dijalankan lembaga antirasuah itu.
Sebab, rekomendasi yang disusun Pansus berorientasi kepada pembenahan lembaga KPK. Pansus membuat rekomendasi berdasarkan temuan-temuan pelanggaran kinerja KPK dari 4 aspek, diantaranya aspek tata kelola anggaran, kelembagaan, SDM dan kewenangan penegakan hukum.
"Kalau tidak dilaksanakan berarti kan KPK-nya komitmen pemberantasan korupsinya dipertanyakan oleh publik dipertanyakan oleh rakyat," tegasnya.
Konsekuensi lainnya, kata Masinton, kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK juga akan stagnan bila tidak menjalankan rekomendasi Pansus. Tak hanya itu, KPK juga dianggap tidak akan pernah mampu membangun sistem anti korupsi yang kuat dan kokoh.
"Ya cuma begini-begini saja, anggaran besar, hasilnya minim, cuma semangat menangkap orang sebanyak-banyaknya tapi minim dalam mengembalikan kerugian negara sebesar besarnya," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca Selengkapnya