Ketua Komisi IX DPR berharap TKI Rita bebas dari hukuman mati
Dede mengaku prihatin dan sangat menyesalkan kejadian tersebut.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mendesak Presiden Jokowi untuk membebaskan seorang buruh migran asal Indonesia Rita Krisdianti (28) yang divonis hukuman gantung oleh Malaysia. Rita kedapatan memiliki narkoba saat transit di Malaysia.
"Komisi IX mendesak pemerintah untuk melakukan diplomasi day by day, minute by minute, untuk saudari kita, Rita. Paling tidak Rita bisa lepas dari hukuman matinya," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).
Dede mengaku prihatin dan sangat menyesalkan kejadian tersebut. Dia menilai Rita minim mendapatkan informasi terkait antisipasi diri.
"Tentu catatan ke depan bahwa negara harus memberikan informasi terkait hal-hal yang mungkin bisa terjadi masalah trafficking, penyelundupan, narkoba itu bisa harus diberikan informasi jauh hari," tuturnya.
Politikus Partai Demokrat ini menginginkan negara turut ambil bagian dalam melakukan advokasi hukum. Sebab menurutnya di manapun TKI berasa, negara wajib melindunginya.
"Yang wajib melindungi itu adalah kemenlu jadi kemenlu, kepala perwakilan luar negeri, sudah diamanatkan untuk melindungi menjaga martabat maupun perlindungan daripada warga negara kita di manapun," ujarnya.
"Ini tidak bisa kita seperti lepas tangan begitu saja, tetap harus ada diplomasi menjaga hubungan bilateral dengan negara-negara lainnya agar kita pun bisa menyelamatkan warga negara kita," imbuhnya.
Baca juga:
Pemerintah akan lobi Malaysia soal WNI divonis hukuman gantung
TKI mau digantung Malaysia, pemerintah harus bisa bebaskan
Pemerintah diminta kawal ketat peradilan TKI yang divonis gantung
Bebaskan TKW Rita, Kemlu ajukan banding vonis hukuman gantung
Fakta-fakta TKI terancam hukum gantung di Malaysia