Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bebaskan TKW Rita, Kemlu ajukan banding vonis hukuman gantung

Bebaskan TKW Rita, Kemlu ajukan banding vonis hukuman gantung Rita Krisdianti. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah sedang melakukan upaya hukum untuk membebaskan TKW Rita Krisdianti (28) yang divonis hukuman gantung karena kasus kepemilikan narkoba di Malaysia.

"Sejak kemarin sebenarnya Kemenlu sudah memberikan pernyataan bahwa pertama kita melakukan pendampingan hukum. Kedua kita sedang berupaya melakukan banding," tegas Menteri Luar Negeri, Retno L.P Marsudi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).

Retno mengaku sudah berkomunikasi dengan perwakilan Indonesia di penang, Malaysia. Dia ingin meyakinkan bahwa pendampingan hukum terhadap Rita tidak berkurang.

Presiden Jokowi, kata Retno, berpesan agar setiap warga negara Indonesia (WNI) yang tersandung kasus di luar negeri diberikan pendampingan hukum. Kendati demikian, pemerintah tetap memperhatikan dan menghormati hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.

"Tentunya kita tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut tetapi kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari WNI kita dipenuhi," sambung Retno.

Selain berkomunikasi dengan perwakilan Indonesia di Penang, Retno juga berkomunikasi dengan pihak keluarga Rita. Hal ini dilakukan untuk memastikan keluarga mengetahui Informasi yang valid terkait kondisi dan proses hukum yang dijalani Rita.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise angkat bicara soal kasus yang menimpa WNI Rita Krisdianti. Yohana mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kedutaan Malaysia agar masalah ini terselesaikan.

"Kami dengan pihak pemerintah mencoba berkomunikasi dengan kedutaan Malaysia untuk melihat penanganan selanjutnya mengenai hukuman mati seperti apa," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5).

Yohana bakal menempuh langkah diplomatik dengan otoritas di negeri jiran. "Sedang dikoordinasikan sudah ada laporan tertulisnya. Jadi saya sudah koordinasi dengan kedutaan sana bagaimana kelanjutannya, seharusnya pemerintah bisa mengambil cara lebih bijaksana," jelas dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP