Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-fakta TKI terancam hukum gantung di Malaysia

Fakta-fakta TKI terancam hukum gantung di Malaysia Rita Krisdianti. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang buruh migran asal Indonesia kembali terjerat kasus di Malaysia. Rita Krisdianti (28), perempuan asal Ponorogo ini tersandung kasus narkoba di Negeri Jiran.

Rita adalah mantan tenaga kerja wanita di Hong Kong yang telah bekerja selama dua tahun menjadi pembantu. Selain itu, dia ke Makau dan tinggal di sebuah rumah kos milik IW dan berkenalan dengan dua orang, ES dan RT.

Dua orang ini menawari Rita untuk bekerja sama berjualan kain dan meminta Rita ke Thailand melalui New Delhi guna mengambil barang titipan.

Saat hendak kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, Rita ditangkap petugas Bandara Internasional Bayan Lepas pada 10 Juli 2013. Rita dijerat pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952, dengan ancaman hukuman gantung.

Pengadilan Penang Malaysia memvonis perempuan ini hukuman gantung, Senin (30/5). Sontak pemerintah Indonesia terkejut mendengarnya.

Menanggapi informasi ini, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno mengatakan, semua cara akan dilakukan pemerintah Indonesia untuk membebaskan Rita dari hukuman mati. Meski demikian, Indonesia tetap akan menghormati hukum di Malaysia.

"Masih ada kesempatan naik banding ke Mahkamah Rayuan, dan juga nanti ke Mahkamah Federal," ucap Dubes Herman saat dihubungi merdeka.com.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal juga turut membenarkan hal tersebut.

"Ini baru pengadilan tingkat pertama. Sudah pasti kita akan banding," seru pria akrab disapa Iqbal ini.

Sementara itu, Dubes Herman menyampaikan pemerintah Indonesia sejauh ini sudah memberikan bantuan kepada Rita berupa pengacara. "Lawyernya Choong Kak Seng dari Gooi dan Azura yang disewa oleh KBRI Kuala Lumpur untuk penanganan kasus di Semenanjung," tuturnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise angkat bicara soal kasus yang menimpa Rita. Yohana mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kedutaan Malaysia agar masalah ini terselesaikan.

"Kami dengan pihak pemerintah mencoba berkomunikasi dengan kedutaan Malaysia untuk melihat penanganan selanjutnya mengenai hukuman mati seperti apa," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5).

Yohana bakal menempuh langkah diplomatik dengan otoritas di negeri jiran. "Sedang dikoordinasikan sudah ada laporan tertulisnya. Jadi saya sudah koordinasi dengan kedutaan sana bagaimana kelanjutannya, seharusnya pemerintah bisa mengambil cara lebih bijaksana," jelas dia.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku belum mengetahui informasi vonis hukuman gantung yang diterima Rita. Namun pihaknya akan menelusuri informasi itu untuk memberikan bantuan.

"Saya belum tahu," singkat Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (30/5).

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta-Fakta Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang, Korban Terjebak di Lantai Atas
Fakta-Fakta Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang, Korban Terjebak di Lantai Atas

Diketahui, dari tujuh orang tersebut empat orang diantaranya merupakan satu keluarga dan tiga lainnya Asisten Rumah Tangga (ART).

Baca Selengkapnya
Curi Perhatian, Wanita Ini Tampak Lihai dan Santai Kendarai Truk Kontainer
Curi Perhatian, Wanita Ini Tampak Lihai dan Santai Kendarai Truk Kontainer

Siapa bilang perempuan tak bisa melakukan pekerjaan berat? Wanita satu ini berhasil membuktikan kemampuannya.

Baca Selengkapnya
6 Fakta Aksi Puasa Massal Pekerja Rumah Tangga di Enam Kota, Dorong RUU PPRT Segera Disahkan
6 Fakta Aksi Puasa Massal Pekerja Rumah Tangga di Enam Kota, Dorong RUU PPRT Segera Disahkan

Para pekerja rumah tangga melakukan aksi puasa massal mendesak RUU PPRT disahkan. Mereka akan tetap puasa sampai RUU PPRT disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dulu Tinggal di Rumah Gubuk Kini Rumahnya Bak Istana, Ini Sederet Fakta Aty Kodong Yang Tak Diketahui Publik
Dulu Tinggal di Rumah Gubuk Kini Rumahnya Bak Istana, Ini Sederet Fakta Aty Kodong Yang Tak Diketahui Publik

Mengungkap sederet fakta Aty Kodong, Dulu rumah sederhana kini rumahnya bak istana

Baca Selengkapnya
Fakta Wanita Berkumis Tipis dari Segi Kesehatan, Bisa Saja Jadi Tanda Penyakit
Fakta Wanita Berkumis Tipis dari Segi Kesehatan, Bisa Saja Jadi Tanda Penyakit

Banyak orang meyakini bahwa wanita yang memiliki kumis tipis memiliki pesona yang unik. Namun, apakah keadaan ini dianggap aman secara medis?

Baca Selengkapnya
Kronologi Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Bermula dari Pelaku Ingin Rampas Harta Korban
Kronologi Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Bermula dari Pelaku Ingin Rampas Harta Korban

Kronologi Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Bermula dari Pelaku Ingin Rampas Harta Korban

Baca Selengkapnya
Ogah Kerja Lembur Lantaran Partnernya Cuti Melahirkan, Orang Ini Nekat Meracun Temannya Agar Keguguran
Ogah Kerja Lembur Lantaran Partnernya Cuti Melahirkan, Orang Ini Nekat Meracun Temannya Agar Keguguran

Perempuan dari Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan menambahkan racun ke minumannya.

Baca Selengkapnya
Cerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur
Cerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur

Fatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.

Baca Selengkapnya
Fakta Sebenarnya Patung Besar di Rumah Gurita Bandung, Bukan Tempat Pemujaan
Fakta Sebenarnya Patung Besar di Rumah Gurita Bandung, Bukan Tempat Pemujaan

Fakta sebenarnya dibalik patung gurita yang ada di salah satu rumah di Bandung, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya