LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kesal Dipecat dan Lemburan Tak Dibayar, Pemuda di Sleman Bobol Toko Milik Mantan Bos

Rachmadiwanto menuturkan pelaku sempat mengobrak-abrik toko dan kemudian mengambil uang Rp3 juta dan ponsel milik mantan bosnya.

2020-07-11 04:00:00
Pencurian
Advertisement

Polisi membekuk seorang pria warga Kecamatan Pakem, Beni (26). Beni dibekuk karena membobol toko besi milik mantan bosnya. Pembobolan toko besi ini karena pelaku mengaku sakit hati usai dipecat dari tempatnya bekerja.

Kapolsek Depok Barat, Sleman, Kompol Rachmadiwanto menyebut pelaku membobol toko besi bekas tempatnya bekerja yang ada di Jalan Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

"Pelaku membobol toko besi bekas tempatnya bekerja pada Rabu (1/7) yang lalu. Pelaku masuk ke dalam toko berbekal kunci yang dipunyanya,"kata Rachmadiwanto, Jumat (10/7) saat dihubungi.

Advertisement

Rachmadiwanto menyebut bahwa aksi pelaku terekam oleh CCTV yang ada di area toko. Rachmadiwanto menuturkan pelaku sempat mengobrak-abrik toko dan kemudian mengambil uang Rp3 juta dan ponsel milik mantan bosnya.

"Kami mengumpulkan bukti dari CCTV. Dari rekaman itu korban dapat mengenali pelaku karena memiliki postur badan yang cukup berisi," kata Rachmadiwanto.

Rachmadiwanto menerangkan dari pengakuan pelaku terungkap bahwa motif pencurian karena pelaku kesal dengan mantan bos yang memecatnya. Pelaku dipecat pada Juni 2020 yang lalu.

Advertisement

Karena dipecat pelaku tak punya penghasilan. Kondisi ini diperparah dengan pelaku yang mengaku dendam dengan mantan bosnya karena uang lembur yang dijanjikan tak diberikan.

"Pelaku sudah dipecat Juni 2020 karena COVID-19. Uang lembur juga tidak dibayarkan majikan. Ini yang memicu dendam," ungkap Rachmadiwanto.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Rachmadiwanto.

Baca juga:
Sebelum Beraksi, Pencuri di Medan Melihat Iklan Duka Cita
Kisah Unik Guru Ngaji di Pamekasan Curi Celana Dalam, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Curi Pipa Besi PDAM, 5 Pelaku dan Penadah Dibekuk Polisi
Kelakuan Maling Ini Kebangetan, Bangku Bambu Warga di Pinggir Jalan Juga Diembat
Wayan Sukerta Kuras Uang Tabungan Teman untuk Judi Online
Polisi Amankan Pelaku Penggelapan 5 Mobil Rental di Samarinda

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.